Fajar Menangis saat Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ia terbukti sebagai kurir sabu seberat 5 Kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ibnu Fajar Purba (36) warga Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia Timur ini dihukum selama 16 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara karena telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ibnu Fajar Purba selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu dalam sidang video call di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10) Sore.
Baca Juga: Chat WA Ketua KAMI Medan Dibuka, Ada Perintah Melempari Polisi dan DPR
1. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai mekanik itu tidak mendukung program pemerintah dan mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," sambung Mery Dona.
Pria tamatan SMK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam sidang ini, terdakwa menangis dan memohon kepada majelis Hakim untuk kembali mengurangi hukumannya. "Pak tolonglah pak, itu barang bukan punya saya pak," ujarnya menangis.
Baca Juga: Jadi Istri Indra Priawan, 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Nikita Willy