TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fajar Menangis saat Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ia terbukti sebagai kurir sabu seberat 5 Kilogram

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Medan, IDN Times - Ibnu Fajar Purba (36) warga Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia Timur ini dihukum selama 16 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara karena telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ibnu Fajar Purba selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu dalam sidang video call di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10) Sore.

Baca Juga: Chat WA Ketua KAMI Medan Dibuka, Ada Perintah Melempari Polisi dan DPR

1. Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah

IDNTimes/Holy Kartika

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai mekanik itu tidak mendukung program pemerintah dan mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," sambung Mery Dona.

Pria tamatan SMK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam sidang ini, terdakwa menangis dan memohon kepada majelis Hakim untuk kembali mengurangi hukumannya. "Pak tolonglah pak, itu barang bukan punya saya pak," ujarnya menangis.

2. Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

Pixabay/lechenie-narkomanii

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan pikir-pikir.

3. Kronologis penangkapan Fajar

Barang bukti narkoba (Dok. Istimewa)

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap, pada Desember 2019, terdakwa Ibnu Fajar Purba didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika terjadi sesuatu dengan sabu itu, maka dirinya siap bertanggung jawab.

"Terdakwa menyetujuinya (titip sabu). Lalu, Suhaimi menunjukan isi tas tersebut kepada terdakwa dan ternyata memang sabu. Suhaimi memberikannya kepada terdakwa untuk digunakan," ujar JPU.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke salah satu hotel. Keesokan harinya, Suhaimi datang lagi menemui terdakwa dan meminta untuk diantar ke sebuah kos-kosan.

"Sekitar jam 17.00 WIB, Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam kereta dengan alasan untuk menjemput teman. Terdakwa memberikannya," cetus Abdul Hakim.

Keduanya juga masih sempat pergi membeli celana. Selanjutnya, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya dan setelah itu kembali pulang. Namun, ternyata petugas kepolisian sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

"Saat terdakwa sedang berada di rumah, maka petugas memperhatikan tingkah laku terdakwa yang mencurigakan. Lalu, petugas langsung melakukan penggrebekan," pungkas JPU.

Baca Juga: Jadi Istri Indra Priawan, 5 Pria yang Pernah Dekat dengan Nikita Willy

Berita Terkini Lainnya