Edy Rahmayadi Minta Tambang Tidak Berizin di Sumut Ditertibkan
Agar kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang tidak berizin dilakukan secara serius, sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” kata Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: 2 Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Tebing di Aceh Besar
1. Pemprov Sumut Terima pendelegasian MBLB pada Agustus
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tepatnya pada Agustus 2022. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan, antara lain pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. Lalu, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB. Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Baca Juga: Bangga! Remaja 13 Tahun Langkat Ini Peringkat 2 MHQ di Arab Saudi