Edy Rahmayadi Minta Tambang Tidak Berizin di Sumut Ditertibkan

Agar kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah

Medan, IDN Times- Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang tidak berizin dilakukan secara serius, sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” kata Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9/2022).

1. Pemprov Sumut Terima pendelegasian MBLB pada Agustus

Edy Rahmayadi Minta Tambang Tidak Berizin di Sumut DitertibkanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang tidak berizin dilakukan secara serius. (Istimewa/IDM Times)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tepatnya pada Agustus 2022. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan, antara lain pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. Lalu, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB. Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Baca Juga: 2 Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Tebing di Aceh Besar

2. Edy juga menyoroti galian C yang merusak lingkungan

Edy Rahmayadi Minta Tambang Tidak Berizin di Sumut DitertibkanIlustrasi tambang (IDN Times/Uni Lubis)

Edy Rahmayadi juga meminta pemberian perizinan tambang tersebut dilakukan dengan serius dan benar. Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia pun akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin.

Selain itu, Edy juga menyoroti galian C yang merusak lingkungan. “Khususnya galian C ini kalau dia menggali sembarangan ini bisa merusak lingkungan, memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan,” kata Edy.

Sebagain informasi, jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut total 398, dengan rincian IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181. Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku seluas 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.

3. Rakor ini diharapkan merumuskan langkah terbaik

Edy Rahmayadi Minta Tambang Tidak Berizin di Sumut DitertibkanWarisan tambang batu bara, pencemaran akibat tambang (Facebook/FH Unmul)

Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko berharap Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan inspektorat se-Sumut tersebut, dapat terus berkelanjutan.

“Semoga rakor ini dapat memunculkan pemikiran yang bagus, dan bisa merumuskan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan dalam menyikapi MBLB ini. Harapan saya banyak rumusan yang terbaik,” kata Didik.

Baca Juga: Bangga! Remaja 13 Tahun Langkat Ini Peringkat 2 MHQ di Arab Saudi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya