Dugaan Kartel Minyak Goreng, 5 Perusahaan di Sumut akan Disidang
Kasus ini sudah masuk dari penyelidikan ke tahap pemberkasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengatakan ada delapan perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng di Sumatra akan segera disidangkan di wilayah kerja Kanwil I KPPU.
Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap pemberkasan. Perusaan itu beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai.
"Delapan perusahaan itu, masing-masing lima di Sumatra Utara, dua di Sumatera Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau," kata Ridho dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Dampak Gempa di Taput, 16 Bangunan Rumah dan Gereja Hancur
1. Secara keseluruhan ada 27 perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng
Ridho menyebutkan, secara keseluruhan ada 27 perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng. Saat ini memasuki tahap pemberkasan dan siap untuk disidangkan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
"27 perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng akan disidangkan di pusat, dan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan. Tapi, untuk tanggal persidangan, majelis sidang dan tim penuntutan juga belum diputuskan," katanya.
Baca Juga: Gempa di Taput, Gubernur Edy Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana