TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari

Medan, IDN Times- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap dua tersangka IZ, Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara dan ZA, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (23/2/2021) sore.

"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (24/2).

Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar

1. Penahanan tersangka kasus suap jual beli jabatan tersebut, dilakukan selama 20 hari

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penahanan tersangka kasus suap jual beli jabatan tersebut, dilakukan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Selain IZ, Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersangka pemberi suap juga ditahan serupa.

2. Kata Sumanggar, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Pidsus, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berikut ini

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Sumanggar, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Pidsus, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumanggar menjelaskan, penahanan dua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tandatangani Kepala Kejati Sumut.

"Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," sambungnya.

Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar 

Berita Terkini Lainnya