Dugaan Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap dua tersangka IZ, Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara dan ZA, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (23/2/2021) sore.
"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (24/2).
Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar
1. Penahanan tersangka kasus suap jual beli jabatan tersebut, dilakukan selama 20 hari
Penahanan tersangka kasus suap jual beli jabatan tersebut, dilakukan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Selain IZ, Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersangka pemberi suap juga ditahan serupa.
Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar