TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Pers Harus Dilindungi 

Pers berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Medan, IDN Times- BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa seluruh profesi, termasuk para pekerja pers perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.   

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa pekerja pers juga berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya oleh negara, sehingga diharapkan martabatnya turut terangkat. "Semangat tersebut sejalan dengan tema Hari Pers Nasional tahun ini yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat," ujarnya, Kamis (9/2/2023). 

Baca Juga: Penerapan KRIS JKN BPJS Mundur Mulai 1 Januari 2025, 1 Kamar 4 Pasien 

1. Pekerja pers miliki risiko tinggi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (IDN Times/Masdalena Napitupulu) IDN Times/Masdalena Napitupulu

Ia mengatakan, semua pekerja pasti punya risiko. Terlebih bagi rekan-rekan pers yang setiap hari mobilitasnya cukup tinggi. "Pada saat bekerja tentu risiko kecelakaan atau kematian selalu ada. Termasuk saat kita memasuki hari tua juga ada risiko sosial ekonomi yang akan dihadapi," ujarnya. 

Oleh karena itu, penting bagi rekan-rekan pers untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kecemasannya hilang dan dapat bekerja dengan fokus.

2. Sebanyak 600 wartawan dapat jaminan kesehatan sosial di Sumut

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mendukung hal tersebut, Angggoro menyebutkan pihaknya menjalin kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatra Utara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya. "Jumlahnya lebih dari 600 orang dan ke depan ditargetkan angkanya akan terus bertambah," ucapnya. 

Oleh karena itu, Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut sebagai Asosiasi jurnalis pertama yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan langsung dihadapan seluruh Duta Besar yang menjadi tamu kehormatan dalam HPN tahun 2023. 

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia.   

"Ini bentuk kepedulian negara agar keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak," tuturnya. 

Selama tahun 2022 di Provinsi Sumatra Utara, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 185 ribu klaim dengan total nominal mencapai Rp2,7 triliun.  

Baca Juga: Sejarah Koran Perempuan di Sumut, Ada 12 yang Terbit Sejak 1919

Berita Terkini Lainnya