Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Pers Harus Dilindungi
Pers berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa seluruh profesi, termasuk para pekerja pers perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa pekerja pers juga berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya oleh negara, sehingga diharapkan martabatnya turut terangkat. "Semangat tersebut sejalan dengan tema Hari Pers Nasional tahun ini yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Penerapan KRIS JKN BPJS Mundur Mulai 1 Januari 2025, 1 Kamar 4 Pasien
1. Pekerja pers miliki risiko tinggi
Ia mengatakan, semua pekerja pasti punya risiko. Terlebih bagi rekan-rekan pers yang setiap hari mobilitasnya cukup tinggi. "Pada saat bekerja tentu risiko kecelakaan atau kematian selalu ada. Termasuk saat kita memasuki hari tua juga ada risiko sosial ekonomi yang akan dihadapi," ujarnya.
Oleh karena itu, penting bagi rekan-rekan pers untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kecemasannya hilang dan dapat bekerja dengan fokus.
Baca Juga: Sejarah Koran Perempuan di Sumut, Ada 12 yang Terbit Sejak 1919