Diduga Korupsi Rp34 Miliar, Mantan Bupati Dan Sekda Tobasa Ditahan
Dugaan korupsi terkait pengalihan status Areal Penggunaan Lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan.
ST segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.
"Karena kejadian perkara di Samosir maka JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/11/2021) malam.
Baca Juga: Istri Pamer Uang di Tiktok, Kapolres Tebingtinggi Dicopot
1. Para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Yos mengatakan, selain ST, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP.
"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara Ditahan Polisi