TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Korupsi Rp34 Miliar, Mantan Bupati Dan Sekda Tobasa Ditahan

Dugaan korupsi terkait pengalihan status Areal Penggunaan Lahan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan.

ST segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

"Karena kejadian perkara di Samosir maka JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/11/2021) malam. 

Baca Juga: Istri Pamer Uang di Tiktok, Kapolres Tebingtinggi Dicopot

1. Para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos mengatakan, selain ST, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP. 

"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.

2. Dalam kasus ini, ST dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, ST dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara Ditahan Polisi 

Berita Terkini Lainnya