Diduga Korupsi Rp34 Miliar, Mantan Bupati Dan Sekda Tobasa Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) ST dan mantan Sekda PS di Rutan Tanjunggusta Medan.
ST segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.
"Karena kejadian perkara di Samosir maka JPU Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (2/11/2021) malam.
1. Para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Yos mengatakan, selain ST, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekda Tobasa PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP.
"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Yos.
Baca Juga: Istri Pamer Uang di Tiktok, Kapolres Tebingtinggi Dicopot
2. Dalam kasus ini, ST dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa
Dalam kasus ini, ST dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
3. Sementara PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa
Sementara PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Dalam perkara ini, kata Yos, ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara Ditahan Polisi