TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil

Ini ketentuan bagi ibu hamil yang akan melakukan penerbangan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Mempertimbangkan kondisi kesehatan menjadi sangat penting untuk ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat. Oleh karena itu, setiap maskapai mempunyai ketentuan-ketentuan yang berbeda mengenai penumpang yang sedang hamil.

Bagi ibu hamil, sebelum memesan tiket, sebaiknya cek dulu ketentuan yang diberikan setiap maskapai. Berikut IDN Times merangkum syarat perjalanan untuk ibu hamil agar perjalannnya nyaman. Yuk simak di sini!

1. Diharapkan berkonsultasi dengan dokter

Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagi ibu hamil, yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, maka diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Jika menggunakan Citylink, surat berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Namun, apabila penumpang ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang dari dokter, pihak Citilink mewajibkan penumpang untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas Citilink yaitu Form of Indemnity.

Hal itu diperuntukkan pada saat melakukan check-in, untuk membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Jika usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Pencurian BBM Pertamina di Belawan Terungkap, 4 Orang Jadi Tersangka

2. Penumpang akan diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity

pexels.com/fotios photos

Ketentuan lainnya berlaku jika menggunakan Lion Air, Wings Air dan Batik Air. Di maskapai ini, ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Di sini, penumpang juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity, yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

3. Diwajibkan mengisi Formulir Informasi Medis

ilustrasi pemeriksaan prenatal pada ibu hamil (pexels.com/MART PRODUCTION)

Jika menggunakan Garuda Indonesia, ada ketentuan yang diberikan sesuai dengan kondisi kehamilan penumpang. Syaratnya berbeda jika penumpang dalam keadaan hamil pertama atau kedua. Namun, penumpang tetap diwajibkan mengisi Formulir Informasi Medis.

Untuk kehamilan pertama, penumpang diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan mencapai 32 minggu. Sedangkan mulai dari kehamilan kedua, penumpang tidak diperbolehkan terbang jika kehamilan sudah pada usia 32 minggu.

Bagi yang melakukan penerbangan menggunakan Sriwijaya Air dan NAM Air, maka penumpang dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter dan juga mengisi surat pernyataan pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

4. Mengonfirmasi usia kehamilan dan menandatangani surat pertanggungjawaban

ilustrasi Ibu hamil (unsplash.com/Arteida MjESHTRI)

Jika menggunakan Air Asia, penumpang yang dalam kehamilan hingga 27 minggu, maka harus menandatangani pernyataan pertanggungjawaban terbatas AirAsia pada saat melakukan check-in. Hal ini untuk membebaskan AirAsia dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.

Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu. Penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan dan bahwa penumpang dalam kondisi sehat untuk bepergian.

Surat keterangan ini tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan. Namun, jika usia kehamilan 35 minggu ke atas, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan.

Baca Juga: 5 Aturan Membawa Barang di Kabin Pesawat, Ada Batasannya?  

Berita Terkini Lainnya