Bupati Labura Didakwa Suap Anggota DPR dan Mantan Pejabat Kemenkeu
Diadili karena memberi suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah alias Buyung, diadili karena memberi suap. Perkara yang merupakan hasil pengembangan kasus OTT dari Yaya Purnomo, tersebut digelar secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/2/2021).
Ia beri suap terhadap Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI komisi IX dan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga: KPK Sita Lagi Satu Mobil Terkait Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah
1. Terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi S dan Hendra Eka Saputra mengatakan terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta.
Baca Juga: Bukti Lengkap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Segera Disidang