Bunuh Ayah dan Abang Kandung, Arsyad Dituntut 20 Tahun Bui
Karena terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari menuntut terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi (20) alias Arsad selama 20 tahun penjara. Terdakwa Arsyad dinilai terbukti membunuh ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya Muhammad Rizki Sarbaini (21).
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad selama 20 tahun," kata JPU dalam sidang secara virtual, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Makam Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
1. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana
Yanti mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU Sri Yanti Lestari, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X Nomor 43-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Baca Juga: Tinggal Tulang Belulang, Jenazah Penghuni Kerangkeng Diperiksa 2 Jam