TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bunuh Ayah dan Abang Kandung, Arsyad Dituntut 20 Tahun Bui 

Karena terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Medan, IDN Times- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari menuntut terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi (20) alias Arsad selama 20 tahun penjara. Terdakwa Arsyad dinilai terbukti membunuh ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya Muhammad Rizki Sarbaini (21).

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad selama 20 tahun," kata JPU dalam sidang secara virtual, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Makam Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

1. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana

Ilustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

Yanti mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU Sri Yanti Lestari, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X Nomor 43-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu 28 Agustus 2021.

2. Timbul niat membunuh karena terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum kejadian tepatnya pada Juni 2021, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad bertengkar dengan abang kandungnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21). Sejak itu, timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi, setiap bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya, Sugeng (50). "Sehingga terdakwa benci dengan ayahnya," ujar JPU.

3. Sebelum membunuh ayahnya, terdakwa meracuni terlebih dulu

Ilustrasi Racun (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk membunuh ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, pada Sabtu 28 Agustus 202, sekira jam 18.10 WIB, terdakwa meracun ayah dan abangnya.

"Usai meminum kopi susu beracun itu, terdakwa melihat abangnya muntah-muntah. Sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. Usai itu, terdakwa mendatangi ayahnya dan menikam pisau secara berulang kali. Ayahnya pun langsung terjatuh ke lantai dan saat itu menjerit kesakitan," jelas JPU.

Baca Juga: Tinggal Tulang Belulang, Jenazah Penghuni Kerangkeng Diperiksa 2 Jam

Berita Terkini Lainnya