Bawa Sabu 30 Kg, 2 Kurir Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Aksi keduanya dihentikan di Tol Megawati Diski
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifuddin alias Udin (42). Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 30 kg.
Pudin merupakan warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang Kabupaten Aceh Timur, sedangkan Udin, warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada Kecamatan Dawantara Kabupaten Aceh Utara.
"Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Sayuti dalam sidang secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut
1. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap JPU.
Dalam dakwaan JPU Mariati Siboro dan Maria Tarigan, perkara ini bermula pada tanggal 11 November 2019 sekitar jam 22.00 WIB. Malam hari itu, terdakwa Syarifuddin M Jafar alias Pudin diajak oleh Nanda melalui telepon selular untuk bekerja mengantar sabu ke Medan.
Baca Juga: Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup