257 Narapidana di Sumut Terima Remisi Waisak, 3 Orang Bebas
Tiga orang di antaranya langsung mendapat remisi bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi kepada 257 warga binaan pemasyarakatan di Sumut, bertepatan pada perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5/2022). Sebanyak tiga di antaranya dinyatakan bebas.
Baca Juga: 7 Potret Perayaan Waisak di Indonesia dan Mancanegara
1. WBP dapat potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak, merupakan bagian dari 498 orang WBP beragama Budha yang tersebar di Lapas maupun Rutan di Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara," kata Erwedi, Senin (16/5/2022)
Baca Juga: AHY Tegaskan Demokrat Siap Dukung Edy Rahmayadi Lanjut 2 Periode