221 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Raya Waisak
Tidak ada yang langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak 221 warga binaan atau narapidana beragama Budha di Sumatra Utara, menerima remisi Hari Raya Tri Suci Waisak hari ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, menjelaskan total warga binaan beragama Budha yang menerima untuk Remisi Khusus (RK I) sebanyak 221 orang. Sedangkan RK II (bebas) tahun ini tidak ada.
"Mereka mendapat remisi khusus sebagian dengan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,"ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga: Toleransi, 9 Artis Ini Beri Ucapan Selamat Waisak Meski Gak Merayakan
1. Para narapidana yang mendapat remisi berasal dari kasus berikut ini
Berdasarkan regulasi, kata Krisna, para narapidana yang mendapat remisi hari ini berasal dari kasus kriminal umum sebanyak 117 Orang. Kemudian, narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang, dan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang.
Baca Juga: 1.345 Napi Lapas Klas 1 Medan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Bebas