14 Anggota Bos Judi Online Apin BK Mulai Diadili di PN Medan
Ke-14 terdakwa disidangkan secara terpisah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak 14 terdakwa yang merupakan anggota bos judi online Apin BK alias Jonni, diadili di Pengadilan Negeri Medan. Ke-14 terdakwa disidangkan secara terpisah dengan masing-masing jaksa penuntut umum.
Para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana perjudian online yang berada di Lantai II dan III Cafe Warna-warni, Komplek Cemara Asri Desa atau Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK
1. Para terdakwa disidangkan secara terpisah
Untuk enam terdakwa, yakni Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah masing-masing sebagai operator atau Customer Service (CS) judi online, disidangkan Selasa (24/1/2023) malam dan ditangani JPU Randi Tambunan.
Satu berkas atas nama terdakwa Eric William sebagai manager judi online dan Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana selaku marketing ditangani JPU Rahmi Shafrina.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi Balqis Diansyah dan Yulia Astuti selaku telemarketing judi online dengan JPU Sri Delyanti.
"Sudah dibacakan dakwaan ketiga terdakwa kemarin. Penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Lanjut pemeriksaan pokok perkara," kata Sri Delyanti melalui pesan yang diterima IDN Times, Rabu (25/1/2023).
Dua terdakwa lainnya, Hamzah Zakarsyi dan Vahriansyah sebagai operator (CS) judi online yang direkrut terdakwa Eric William (1 berkas) dengan JPU Frianta Felix.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, 15 Anak Buah Apin BK Segera Disidangkan