Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK 

Apin BK kemudian dikembalikan ke Polda Sumut

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), Selasa, (13/12/2022).

"Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Faisol, di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

1. Tersangka dijerat pasal berikut ini

Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Simon menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.

"Atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut," sambung Simon.

2. Usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut

Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Simon menyebutkan, usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Sebab untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut," ujarnya.

3. Apin BK ditangkap di Malaysia

Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Bos judi online yang berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judi miliknya di komplek perumahaan Cemara Asri, Deli Serdang, digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.

Baca Juga: Mobil Boks Berisi Ganja 1,3 Ton Ditangkap di Medan, Bandarnya Diburu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya