TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!

Dihitung sejak tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul Akbar bersama perwakilan Denpom 1/7 MK dan Dishub Kota Medan saat menggelar Rakor (Istimewa)

Medan, IDN Times - Dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penularan virus Corona (COVID-19), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditiadakan.

Peniadaan denda PKB tersebut dihitung sejak tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan peniadaan denda PKB tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut, tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Cegah Meluasnya Virus Corona, Mall-mall di Medan dan Binjai Ini Tutup 

1. Denda pajak yang ditiadakan salah satunya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam kesepakatan bersama, pengenaan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut akan ditiadakan.

"Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2020 dikenakan normal. Atau ada pemberitahuan lebih lanjut," tuturnya.

2. Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Medan Selatan dan Utara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat sertijab enam kapolsek (IDN Times/Fadli Syahputra)

Reza juga menambahkan bahwa, selain peniadaan denda PKB, dalam kesepakatan bersama juga memutuskan, pelayanan Samsat.

Pelayanan tersebut di corner mall, gerai, drive thru, dan bus untuk sementara ditutup terhitung tanggal yang sama dengan peniadaan denda PKB, atau sampai waktu yang diberitahukan kemudian.

"Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," terangnya.

Baca Juga: Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan Dihukum

Berita Terkini Lainnya