Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!
Dihitung sejak tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penularan virus Corona (COVID-19), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditiadakan.
Peniadaan denda PKB tersebut dihitung sejak tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan peniadaan denda PKB tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut, tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Cegah Meluasnya Virus Corona, Mall-mall di Medan dan Binjai Ini Tutup
1. Denda pajak yang ditiadakan salah satunya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dalam kesepakatan bersama, pengenaan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut akan ditiadakan.
"Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2020 dikenakan normal. Atau ada pemberitahuan lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan Dihukum