TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penuhi Syarat, Laporan Sengketa Akhyar-Salman Sudah Terbit di BRPK

Disebut layak disidangkan di MK

Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution mencoblos di TPS 22 Komplek Wartawan Jalan Intertip, Medan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times - Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan gugatan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Hasil gugatan Paslon 01 tersebut terkait Pilkada Medan 2020 dinyatakan telah memenuhi syarat dengan lengkap dalam pengajuan permohonan.

"Misalnya permohonan ada, identitas permohon ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK," jelasnya, pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Tim Bobby-Aulia Menilai Gugatan Akhyar-Salman ke MK Tindakan Konyol

1. Salinan BRPK akan ditunggu hingga esok hari

Plt Wali Kota Medan menerima kunjungan kordinasi PDAM Tirtanadi Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan. Rabu (22/1). (Dok.IDN Times/Humas Pemko Medan)

Sementara itu, hingga sampai saat ini untuk salinan BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum disampaikan secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI. Dirinya mengatakan akan ditunggu Selasa (19/1/2021).

Selanjutnya, Zefrizal menjelaskan bahwa alur berikutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan memeriksa kembali permohonan dari pemohon.

"Kemudian akan menetapkan jika pihak yang terkait (Paslon 02) ingin masuk ke dalam perkara konstitusi itu. Nah kalau misalnya perkara ini dianggap layak formil dan materil, maka akan dilakukan pemeriksaan lewat sidang di MK," ucapnya.

2. Zefrizal: Pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK

Komisioner KPU Medan divisi hukum, Zefrizal (Dok. Istimewa)

Dirinya mengatakan, hasil dari keputusan diterima atau tidak, hanya dapat diterima dari MK. Jika nantinya tidak diterima, maka 5 hari setelah itu akan ditetapkan siapa calon yang terpilih.

Lanjutnya, pada laporan pemohon dicatat di BPPK bukan berarti permohonan itu diterima. Dikarenakan dalam istilah hukum, laporan diterima mempunyai implikasi berbeda, yakni permohonan dikabulkan.

"Nah pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK," ungkapnya.

Baca Juga: Saksi Akhyar-Salman Tolak Teken Rekapitulasi Suara Pilkada Medan

Berita Terkini Lainnya