Penuhi Syarat, Laporan Sengketa Akhyar-Salman Sudah Terbit di BRPK
Disebut layak disidangkan di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan gugatan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Hasil gugatan Paslon 01 tersebut terkait Pilkada Medan 2020 dinyatakan telah memenuhi syarat dengan lengkap dalam pengajuan permohonan.
"Misalnya permohonan ada, identitas permohon ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK," jelasnya, pada Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Tim Bobby-Aulia Menilai Gugatan Akhyar-Salman ke MK Tindakan Konyol
1. Salinan BRPK akan ditunggu hingga esok hari
Sementara itu, hingga sampai saat ini untuk salinan BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum disampaikan secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI. Dirinya mengatakan akan ditunggu Selasa (19/1/2021).
Selanjutnya, Zefrizal menjelaskan bahwa alur berikutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan memeriksa kembali permohonan dari pemohon.
"Kemudian akan menetapkan jika pihak yang terkait (Paslon 02) ingin masuk ke dalam perkara konstitusi itu. Nah kalau misalnya perkara ini dianggap layak formil dan materil, maka akan dilakukan pemeriksaan lewat sidang di MK," ucapnya.
Baca Juga: Saksi Akhyar-Salman Tolak Teken Rekapitulasi Suara Pilkada Medan