TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa USU Demo Minta Diskon UKT, Begini Reaksi Rektorat USU

Massa sempat cekcok dengan Wakil Rektor V

Mahasiswa USU tuntut pihak rektorat dalam pemotongan UTK (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Sejumlah mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berunjuk rasa di depan Kantor Rektorat, pada Jumat (14/8/2020) sore. Hal ini sebagai bentuk protes Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sebelumnya, massa berkumpul di depan pintu 4 kampus USU dan melanjutkan longmarch menuju kantor Rektorat.

Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa USU menuntut hingga mendatangi Kantor Rektorat sejak siang. Dalam aksinya, mereka menuntut agar pemotongan UKT disamaratakan dengan golongan satu dan dua sesuai dengan Permendikbud nomor 25 dan nomor 10 tahun 2020 PP nomor 26 tahun 2015.

“Kami lebih cenderung mengkritisi regulasi yang dikeluarkan oleh USU, karena regulasi yang dikeluarkan oleh USU itu tidak sesuai dengan permendikbud nomor 25  mengenai pembebasan UKT itu kan golongan I dan II. Sementara di USU itukan golongan I dan II itu Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” kata Andreas, salah seorang pengunjuk rasa.

Baca Juga: Ada Penemuan Kluster COVID-19, BTKLPP Medan Gelar Swab di Pendopo USU

1. Massa merasa mahasiswa berhak dapat bantuan dana dari pemerintah

Mahasiswa USU tuntut pihak rektorat dalam pemotongan UTK (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Menurutnya, semua mahasiswa USU terdampak pandemik COVID-19 dan berhak untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Namun, pihak kampus malah menerapkan syarat yang menurut mereka tak masuk akal.

“Kitakan tahu pandemi ini bukan cuma golongan satu dan dua aja yang terjangkit tapi golongan satu sampai tujuh juga terjangkit. PP nomor 26 itu mengatur regulasi mandiri bahwasannya PTN berhak memungut iuran dari Mahasiswa mandiri tapi di poin berikutnya dengan syarat menyesuaikan kondisi finansial Mahasiswa,” ujarnya.

2. Mahasiswa menilai Perguruan Tinggi berhak mendata Mahasiswa untuk melaporkan ke Kemendikbud

Mahasiswa USU tuntut pihak rektorat dalam pemotongan UTK (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Andreas juga menyampaikan bahwa, pemerintah telah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Perguruan Tinggi berhak mendata Mahasiswa dan melaporkan ke Kemendikbud. Namun, sampai saat ini USU belum melakukan langkah tersebut.

“Sudah gitu juga, regulasi dari kemendikbud mengeluarkan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bahwasanya Perguruan Tinggi itu berhak mendata Mahasiswa dan melaporkannya ke Kemendikbud dengan besaran Rp2,4 juta. Namun hingga kini USU belum ada mengatur tentang KIP. KIP itukan dari APBN,” tandasnya.

3. Aksi sempat ricuh karena saling dorong

Mahasiswa USU tuntut pihak rektorat dalam pemotongan UTK (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Terlihat mahasiswa yang menggunakan almamater hijau dan membawa spanduk tuntutan mereka, duduk menunggu Rektor di depan gedung.

Setelah itu, Mahasiswa menuntut untuk masuk kedalam ruangan dan ingin bertemu langsung dengan Rektor, tetapi aksi mereka dihadang oleh petugas keamanan kampus, dan aksi sempat ricuh karena saling dorong tak terhindarkan.

Baca Juga: Tak Hanya Rektor USU, Wakil Rektor I  dan Suami Juga Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya