TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Medan Umumkan Rancangan Dapil DPRD Medan untuk Pemilu 2024

Jumlah alokasi kursi tetap 50 kursi untuk 5 dapil

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.

Anggota KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan dari rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap yakni 50 kursi untuk 5 dapil. Hanya saja ada perubahan di gabungan kecamatan. KPU Kota Medan dalam hal ini menyusun dua rancangan dapil untuk diuji publik.

1. Berikut rincian rancangan pertama yang diumumkan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam rancangan pertama yang diumumkan, Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, Baru ditambah Sunggal terdiri dari 10 kursi.

Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 11 kursi.

Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, dan Tuntungan terdapat 10 kursi.

2. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpose usai mengemas barang miliknya di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (10/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara untuk rancangan kedua adalah Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru terdiri dari 7 kursi.

Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 12 kursi.

Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan terdapat 12 kursi.

Disampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai Rabu (23/11/2022 hingga (6/12/2022). Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jl Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com

Baca Juga: Berkunjung ke Taman Hewan Siantar: Info, Sejarah, dan Harga Tiket

Berita Terkini Lainnya