TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hotel di Medan Ini Menunggak Pajak PBB 4 Tahun, Ini Imbauan Pemko

Sempat terjadi insiden pemotongan tali spanduk oleh lansia

Hotel Grand Jamee menunggak 4 tahun pembayaran PBB (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRDP) memasang spanduk dan stiker belum lunas PBB di bagian depan Hotel Syariah Grand Jamee, pada Jumat (2/12/2022). Hal ini dikarenakan pemilik hotel yang berlokasi Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal itu telah menunggak PBB sejak 2018 dan belum berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.

Sempat terjadi insiden pemotongan tali spanduk oleh seseorang lansia yang menurut warga sekitar merupakan kerabat pemilik tanah dan bangunan hotel tersebut. Namun situasi dalam dikendalikan dan spanduk yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi Bangunan" kembali terpasang di tiang depan pintu masuk hotel tersebut.

Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris M. Odi Anggia Batubara, mengakui bahwa tim terpadu ini bertindak secara persuasif namun tetap mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku. Sebelum pemasangan spanduk dan stiker Odi didampingi Kabid BPHTB dan PBB Amran Pulungan menjumpai manager hotel tersebut yang bernama Syaipuddin Nasution.

Kepada manajer tersebut, Odi menyampaikan data tunggakan PBB tanah dan bangunan hotel ini. Pihak BPPRD, sebut Odi, telah memberikan peringatan, namun tidak mendapat jawaban. Karena itu, tindakan pemasangan spanduk dan stiker ini terpaksa dilakukan.

Baca Juga: Rumah Sakit di Medan Mulai Terapkan Berobat Pakai KTP, Ada yang Belum!

1. Manajer menolak tandatangan yang berisi komitmen pembayaran tunggakan PBB dan ada insiden potong tali spanduk

Hotel Grand Jamee menunggak 4 tahun pembayaran PBB (Dok. Istimewa)

Syaipuddin meminta agar spanduk dan stiker itu jangan dulu dipasang. Namun, saat tim meminta menandatangani berita acara yang berisikan komitmen akan melakukan pembayaran tunggakan PBB pada Senin (5/12/2022), manajer itu menolak. Alasannya, tidak harus bertemu dulu dengan pemilik tanah dan bangunan hotel tersebut.

Tim meminta agar manager tersebut menelepon, namun dia mengatakan harus berbicara secara langsung. Akibat tidak adanya komitmen pembayaran tunggakan ini, tim terpaksa melakukan pemasangan spanduk dan stiker.

Tidak lama setelah stiker dan spanduk ini terpasang dan tim baru akan meninggalkan lokasi, seseorang yang biasa disapa warga sekitar dengan sebutan Ayah, datang dari seberang hotel dan dengan cepat memotong tali spanduk tersebut. Petugas Satpol PP yang ada di sana tak sempat mencegah.

Setelah memotong spanduk warga itu kembali ke seberang hotel dan tak lama kemudian keluar lagi dengan seember air dan menyiramkan air itu ke tubuhnya sendiri sambil mengucapkan kata-kata yang tak jelas.

Petugas dengan bantuan beberapa warga berhasil mengendalikan situasi. Spanduk tersebut pun kembali dipasang. Sedangkan kepada warga yang memutuskan tali spanduk itu diperingatkan agar tidak menurunkan spanduk itu kembali. Jika peringatan ini tidak diindahkan maka tim akan membawanya ke ranah hukum.

2. Diminta pihak pemilik tanah beriktikad baik membayar wajib pajak

Hotel Grand Jamee menunggak 4 tahun pembayaran PBB (Dok. Istimewa)

Odi mengatakan, kegiatan hari ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2018.

"Kepada pihak pemilik tanah dan bangunan Hotel Grand Jamee kita harapkan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak," ucapnya.

Dirinya mengatakan, spanduk dan stiker itu tentu akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan iktikad baiknya sebagai wajib pajak yang telah menunggak.

Baca Juga: Tawuran Marak di Sumut, Pelajar Bakal Dilarang Bawa Motor

Berita Terkini Lainnya