TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Akhyar Nasution Ancam Ketua Panwascam

Bawaslu tak temukan bukti kuat

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan kepada jurnalis (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris terkait soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah satu kandidat Paslon nomor urut 1, yakni Akhyar Nasution. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap.

"Sudah kita umumkan juga, (hasilnya) kita tempelkan di papan pengumuman Bawaslu Medan," ucap Payung, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Akhyar Nasution Bantah Hendak Pukul Ketua Panwascam, Ancam Lapor Balik

1. Kasus dihentikan karena gak penuhi unsur pelanggaran

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan kepada jurnalis (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam hal ini, Payung mengatakan hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu yaitu menghentikan pengusutan pengaduan ini dikarenakan tak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dalam pengaduan itu.

"Semuanya kan sudah dilakukan pemeriksaan baik pelapor, telapor, dan juga saksi-saksi. Bahwa tadi malam itu sudah diselesaikan oleh Gakkumdu Bawaslu Medan. Nah , Bawaslu Kota Medan memberikan rekomendasi bahwa (pengadukan) itu tidak memenuhi unsur -unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud yang diawal diancamkan kepada beliau (Akhyar)," kata Payung.

2. Tak ada bukti pendukung Akhyar melakukan penghalangan tugas penyelenggara pemilu

Akhyar usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Salah satu unsur yang tak terpenuhi antara lain yakni, tak ada bukti pendukung bahwa Akhyar Nasution melakukan menghalangi tugas penyelenggara pemilu.

"Selain itu tidak ada bukti pendukung lain bahwa beliau itu memang ada niatan juga melakukan itu," sebut Payung.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Tahfiz Qur'an, Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu Medan

Berita Terkini Lainnya