Remaja Binjai Pedagang Orangutan Dipenjara, Perkaranya Segera Diadili
Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus perdagangan orangutan Sumatra (pongo abelii) dengan tersangka berinisial TDR segera disidangkan. Ini menjadi babak baru kasus perdagangan satwa yang melibatkan remaja 18 tahun itu setelah lama berporses di Polda Sumut.
Berkas TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 19 Juli 2022. Perkaranya akan ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.
Baca Juga: Orangutan Mati di Gayo Lues, Diduga Digigit Anjing dan Dipukul Pemburu
1. TDR mendekam di Rutan Klas I Labuhan Deli
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan membenarkan penyerahan tahap dua kepada Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. TDR juga sudah ditahan. Dia ditahan sejak Rabu (27/7/2022).
“Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Kota Medan,” ujar Yos lewat pesan singkat, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Orangutan Mati di Gayo Lues, Diduga Digigit Anjing dan Dipukul Pemburu