TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remaja Binjai Pedagang Orangutan Dipenjara, Perkaranya Segera Diadili

Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli

Satu dari sembilan individu Orangutan Sumatra yang direpatriasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah korban dari perdagangan satwa liar ilegal. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan orangutan Sumatra (pongo abelii) dengan tersangka berinisial TDR segera disidangkan. Ini menjadi babak baru kasus perdagangan satwa yang melibatkan remaja 18 tahun itu setelah lama berporses di Polda Sumut.

Berkas TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 19 Juli 2022. Perkaranya akan ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.

Baca Juga: Orangutan Mati di Gayo Lues, Diduga Digigit Anjing dan Dipukul Pemburu

1. TDR mendekam di Rutan Klas I Labuhan Deli

IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan membenarkan penyerahan tahap dua kepada Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. TDR juga sudah ditahan. Dia ditahan sejak Rabu (27/7/2022).

“Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Kota Medan,” ujar Yos lewat pesan singkat, Jumat (29/7/2022).

2. Berkas perkara dilimpahkan ke persidangan pekan depan

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Kepala cabang kejaksaan negeri deli serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara melalui kasubsi Tipidum/Pidsus Putra Siregar juga mengonfirmasi soal pelimpahan TDR . Perkara tersebut akan segera disidangkan.

“Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Putra.

Jika merujuk pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, TDR terancam dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Orangutan Mati di Gayo Lues, Diduga Digigit Anjing dan Dipukul Pemburu

Berita Terkini Lainnya