TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Orangutan Divonis Ringan, GJI: Ini Hukuman yang Bercanda

Kejahatan lingkungan belum jadi perhatian serius

Induk orangutan sumatra tengah berbagi makanan dengan induknya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Eddy Alamsyah Putra divonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (24/5/2022). Dia terbukti bersalah karena terlibat dalam perdagangan orangutan sumatra (pongo abelii).

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi lebih rendah dari tuntutan jaksa. Meski pun jaksa menuntut Eddy dengan hukuman hanya satu tahun penjara.

Tuntutan ini dinilai sangat rendah. Mengingat apa yang dilakukan oleh Eddy adalah kejahatan lingkungan yang memberikan dampak serius.

Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

1. Hukuman rendah, tidak akan ada efek jera

satu individu orangutan sumatra diselamatkan dari perdagangan ilegal, di Kota Binjai awal Februari lalu. (Dok/IDN Times)

Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Dana Prima Tarigan menyayangkan vonis delapan bulan yang dijatuhkan kepada pelaku. Menurutnya ini sangat rendah.

“Ini tidak memberikan efek jera. Orangutan merupakan satwa terancam punah dan menjadi kekayaan Indonesia. Ini hukuman yang bercanda,” ujar Dana, Rabu (25/5/2022) malam.

Hukuman yang sangat rendah itu, kata Dana, justru membuat orang akan semakin seenaknya melakukan kejahatan lingkungan. Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

2. Penegakan hukum belum berpihak pada perlindungan ekosistem

[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ringannya hukuman pada kasus kejahatan lingkungan bukan hanya terjadi pada Eddy. Dalam kasus – kasus serupa, hukuman ringan yang diberikan kepada pelaku, sudah dianggap hal yang biasa.

Menurut Dana, ringannya hukuman terhadap pelaku kejahatan lingkungan justru  menunjukkan belum tegasnya penegakan hukum. Khususnya pada perlindungan ekosistem.

“Kita jadi bertanya. Apakah para penegak hukum kita ini paham dengan kasus yang terjadi, dan dampaknya jika tidak ada perhatian khusus,” kata Dana.

Terpisah, Founder Yayasan Orangutan Sumatra  Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo memberikan  pendapat tegas. Kata dia, hukuman ringan kepada pelaku semakin menunjukkan tidak seriusnya aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan.

“Ini seolah kasus-kasus satwa liar dilindungi tidak menjadi atensi serius,” katanya.

Baca Juga: 5 Oknum Polisi Tidak Terlibat Kasus Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana

Berita Terkini Lainnya