Penjual Orangutan Divonis Ringan, GJI: Ini Hukuman yang Bercanda
Kejahatan lingkungan belum jadi perhatian serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Eddy Alamsyah Putra divonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (24/5/2022). Dia terbukti bersalah karena terlibat dalam perdagangan orangutan sumatra (pongo abelii).
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi lebih rendah dari tuntutan jaksa. Meski pun jaksa menuntut Eddy dengan hukuman hanya satu tahun penjara.
Tuntutan ini dinilai sangat rendah. Mengingat apa yang dilakukan oleh Eddy adalah kejahatan lingkungan yang memberikan dampak serius.
Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara
1. Hukuman rendah, tidak akan ada efek jera
Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Dana Prima Tarigan menyayangkan vonis delapan bulan yang dijatuhkan kepada pelaku. Menurutnya ini sangat rendah.
“Ini tidak memberikan efek jera. Orangutan merupakan satwa terancam punah dan menjadi kekayaan Indonesia. Ini hukuman yang bercanda,” ujar Dana, Rabu (25/5/2022) malam.
Hukuman yang sangat rendah itu, kata Dana, justru membuat orang akan semakin seenaknya melakukan kejahatan lingkungan. Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: 5 Oknum Polisi Tidak Terlibat Kasus Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana