Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Polisi Tetap Dihukum

Penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi

Medan, IDN Times - Sebanyak lima anggota polisi pada kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terhadap kelima oknum tersebut. Meski demikian kelimanya tetap dijatuhi sanksi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan empat polisi yang bertugas di Polres Langkat dan satu bertugas di Polres Binjai hanya mengetahui aktivitas kerangkeng manusia tersebut, namun tidak melapor pada atasan. Sehingga harus dijatuhi sanksi.

"Apa peran kelimanya? Mereka adalah mengetahui. Tetapi, mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya," sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: 5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat

1. Sanksinya beragam

Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Polisi Tetap DihukumTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Atas hal itu, Hadi mengungkapkan bahwa Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan sidang kode etik terhadap 5 personil kepolisian tersebut. Sanksi diputuskan beragam diberikan kepada kelima polisi itu.

"Sanksinya ada yang demosi, ada yang penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala, ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima orang itu, sesuai dengan perannya masing-masing.  Dan itu sudah kita sidangkan," jelas Hadi.

2. Pengusutan keterlibatan oknum polisi sudah selesai

Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Polisi Tetap DihukumTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap kelima polisi sudah dilakukan dengan prosedur dan peraturan yang di institusi Polri. Dengan ini, Hadi mengatakan pengusutan keterlibatan oknum polisi itu, sudah selesai.

"Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu, clear, sudah kita lakukan proses dan tindakan tegas dari pimpinan Polda Sumatera Utara," ucap Hadi.

3. Sebanyak 5 prajurit TNI AD juga terlibat dan sudah ditahan

Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Polisi Tetap DihukumSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, dalam kasus kerangkeng  5 oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga, Senin sore, 23 Mei 2022. Ia mengatakan kasus menjerat 5 TNI ini, di tangani oleh PODAM I Bukit Barisan.

Donal juga menjelaskan berkas perkara kelima oknum TNI tersebut, sudah dilimpahkan Oditurat Militer (Otmil) Medan dan dalam waktu akan disidangkan di Pengadilan Militer Medan.

"Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Saat ini, ditahan Staltahmil POMDAM," sebut Donal. Namun, ia enggan membeberkan kelima identitas oknum TNI AD tersebut.

Selain itu, Donal mengungkapkan pihaknya juga tengah melakukan pendalam terkait lima oknum TNI AD lainnya. Namun, sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka kembali.

"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman," kata Donal.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 9 Anggota TNI Diperiksa

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya