TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual Orangutan

LBH Medan menduga ada ‘permainan’

ilustrasi Orangutan anakan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Kasus perdagangan bayi orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raiders (TDR) terus bergulir di pengadilan. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, tempat sidang Labuhandeli.

Sidang sudah berlangsung dua kali sejak pertama kali digelar Senin (15/8/2022) lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga memberikan perhatian pada kasus - kasus perdagangan satwa dilindungi, mulai menaruh kecurigaan dalam kasus yang menjerat Thomas. Mereka terus memantau proses peradilan yang tengah berjalan.

Jumat (1/9/2022), LBH Medan mendapat kabar jika sidang perkara Thomas kembali digelar untuk ketiga kalinya. Agendanya semula dikabarkan untuk mendengar keterangan  saksi. Mereka yang menjadi saksi adalah rekan-rekan Thomas antara lain; Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17) dan Arya Rivaldi Pratama (20). Mereka ikut ditangkap petugas dari Polda Sumut bersama Thomas, yang hendak menjual bayi orangutan di Komplek Cemara Asri, Kabupaten.

1. Jadwal sidang acakadut

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Persidangan awalnya dikabarkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Tim LBH Medan yang mendatangi tempat sidang Labuhan Deli sempat terkejut. Lantaran, ruang - ruang pengadil kosong. Seorang tukang parkir di sana mengatakan jika para hakim tengah beristirahat dan akan kembali pukul 14.00 WIB.

Tim pun menunggu bersama sejumlah awak media. Kasus Thomas memang menjadi sorotan, karena dugaan dia terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi meski usianya yang masih 18 tahun.

Pantauan sekitar pukul 14.00 WIB, tempat bersidang mulai ramai. Selain media dan LBH Medan, ada bebebrapa orang yang juga tengah menunggu persidangan perkara lainnya. Namun, sama sekali tidak ada tanda-tanda para saksi perkara Thomas yang hadir.

Jika menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jadwal persidangan Thomas tidak sesuai antara yang terregistrasi dengan di lapangan.

Misalnya, sidang perdana Thomas digelar pada  Senin (15/8/2022), sementara di SIPP tidak ada jadwal persidangan pada tanggal tersebut. Kemudian sidang kedua dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian digelar pada Senin 22 Agustus 2022. Jadwal ini juga tidak sesuai dengan yang tertera di SIPP.

2. Hingga petang, sidang kasus Thomas diduga tidak digelar

Ilustrasi orangutan. (Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika)

Awak media dan LBH Medan terus menanti persidangan. Dari luar ruang persidangan, terdengar hakim dan jaksa tengah mengadili sejumlah kasus lainnya. Suara ketukan palu hakim, berulang kali terdengar. Begitu juga suara jaksa, kasus demi kasus. Tapi tak satu pun yang terdengar menyebut nama Thomas.

LBH Medan yang mulai keheranan, beberapa kali melihat ke arah dalam ruang sidang. Begitu juga dengan awak media. Hingga pukul 16.00 WIB, saksi - saksi yang harusnya dihadirkan juga tidak terlihat di kawasan gedung pengadilan.

Sebelumnya, seorang anggota tim pemantau dari LBH Medan sempat berkomunikasi dengan hakim yang ada di dalam ruang sidang. Namun saat itu hakim Sulaiman yang juga memimpin sidang Thomas sebelumnya mengatakan langsung jika sidang ditunda hingga Senin (5/9/2022).

“Hakim, juga mencoba bertanya kepada jaksa soal perkara Thomas. Namun jaksa saat itu, tidak tahu menahu dan malah bertanya ke hakim soal perkara yang mana yang dimaksud,” kata Ali.

LBH Medan menduga kuat, agenda pemeriksaan saksi perkara Thomas memang tidak disidangkan. “Diduga penundaan pemeriksaan keterangan saksi dalam kasus ini tidak sesuai hukum acara pidana karena tidak dalam  persidangan yang dibuka untuk umum,” ujar Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Alinafiah Matondang, Minggu (4/9/2022).

Kejanggalan juga terlihat dari komposisi hakim yang tidak berbentuk majelis dan hanya dipimpin oleh hakim tunggal. Kemudian JPU yang bersidang bukan dihadiri oleh Eva Christine, melainkan yang lainnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine, mengatakan jika persidangan sudah digelar. Namun posisinya sebagai JPU digantikan oleh yang lainnya. Namun Eva tidak merinci, siapa jaksa yang menggantikannya.

Baca Juga: Marak Perdagangan Satwa Dilindungi, Spesies Kunci Seakan Tak Berarti

Berita Terkini Lainnya