Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual Orangutan
LBH Medan menduga ada ‘permainan’
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kasus perdagangan bayi orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raiders (TDR) terus bergulir di pengadilan. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, tempat sidang Labuhandeli.
Sidang sudah berlangsung dua kali sejak pertama kali digelar Senin (15/8/2022) lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga memberikan perhatian pada kasus - kasus perdagangan satwa dilindungi, mulai menaruh kecurigaan dalam kasus yang menjerat Thomas. Mereka terus memantau proses peradilan yang tengah berjalan.
Jumat (1/9/2022), LBH Medan mendapat kabar jika sidang perkara Thomas kembali digelar untuk ketiga kalinya. Agendanya semula dikabarkan untuk mendengar keterangan saksi. Mereka yang menjadi saksi adalah rekan-rekan Thomas antara lain; Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17) dan Arya Rivaldi Pratama (20). Mereka ikut ditangkap petugas dari Polda Sumut bersama Thomas, yang hendak menjual bayi orangutan di Komplek Cemara Asri, Kabupaten.
1. Jadwal sidang acakadut
Persidangan awalnya dikabarkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Tim LBH Medan yang mendatangi tempat sidang Labuhan Deli sempat terkejut. Lantaran, ruang - ruang pengadil kosong. Seorang tukang parkir di sana mengatakan jika para hakim tengah beristirahat dan akan kembali pukul 14.00 WIB.
Tim pun menunggu bersama sejumlah awak media. Kasus Thomas memang menjadi sorotan, karena dugaan dia terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi meski usianya yang masih 18 tahun.
Pantauan sekitar pukul 14.00 WIB, tempat bersidang mulai ramai. Selain media dan LBH Medan, ada bebebrapa orang yang juga tengah menunggu persidangan perkara lainnya. Namun, sama sekali tidak ada tanda-tanda para saksi perkara Thomas yang hadir.
Jika menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jadwal persidangan Thomas tidak sesuai antara yang terregistrasi dengan di lapangan.
Misalnya, sidang perdana Thomas digelar pada Senin (15/8/2022), sementara di SIPP tidak ada jadwal persidangan pada tanggal tersebut. Kemudian sidang kedua dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian digelar pada Senin 22 Agustus 2022. Jadwal ini juga tidak sesuai dengan yang tertera di SIPP.
Baca Juga: Marak Perdagangan Satwa Dilindungi, Spesies Kunci Seakan Tak Berarti