Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual Orangutan

LBH Medan menduga ada ‘permainan’

Medan, IDN Times - Kasus perdagangan bayi orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raiders (TDR) terus bergulir di pengadilan. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, tempat sidang Labuhandeli.

Sidang sudah berlangsung dua kali sejak pertama kali digelar Senin (15/8/2022) lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga memberikan perhatian pada kasus - kasus perdagangan satwa dilindungi, mulai menaruh kecurigaan dalam kasus yang menjerat Thomas. Mereka terus memantau proses peradilan yang tengah berjalan.

Jumat (1/9/2022), LBH Medan mendapat kabar jika sidang perkara Thomas kembali digelar untuk ketiga kalinya. Agendanya semula dikabarkan untuk mendengar keterangan  saksi. Mereka yang menjadi saksi adalah rekan-rekan Thomas antara lain; Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17) dan Arya Rivaldi Pratama (20). Mereka ikut ditangkap petugas dari Polda Sumut bersama Thomas, yang hendak menjual bayi orangutan di Komplek Cemara Asri, Kabupaten.

1. Jadwal sidang acakadut

Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual OrangutanIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Persidangan awalnya dikabarkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Tim LBH Medan yang mendatangi tempat sidang Labuhan Deli sempat terkejut. Lantaran, ruang - ruang pengadil kosong. Seorang tukang parkir di sana mengatakan jika para hakim tengah beristirahat dan akan kembali pukul 14.00 WIB.

Tim pun menunggu bersama sejumlah awak media. Kasus Thomas memang menjadi sorotan, karena dugaan dia terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi meski usianya yang masih 18 tahun.

Pantauan sekitar pukul 14.00 WIB, tempat bersidang mulai ramai. Selain media dan LBH Medan, ada bebebrapa orang yang juga tengah menunggu persidangan perkara lainnya. Namun, sama sekali tidak ada tanda-tanda para saksi perkara Thomas yang hadir.

Jika menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jadwal persidangan Thomas tidak sesuai antara yang terregistrasi dengan di lapangan.

Misalnya, sidang perdana Thomas digelar pada  Senin (15/8/2022), sementara di SIPP tidak ada jadwal persidangan pada tanggal tersebut. Kemudian sidang kedua dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian digelar pada Senin 22 Agustus 2022. Jadwal ini juga tidak sesuai dengan yang tertera di SIPP.

2. Hingga petang, sidang kasus Thomas diduga tidak digelar

Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual OrangutanIlustrasi orangutan. (Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika)

Awak media dan LBH Medan terus menanti persidangan. Dari luar ruang persidangan, terdengar hakim dan jaksa tengah mengadili sejumlah kasus lainnya. Suara ketukan palu hakim, berulang kali terdengar. Begitu juga suara jaksa, kasus demi kasus. Tapi tak satu pun yang terdengar menyebut nama Thomas.

LBH Medan yang mulai keheranan, beberapa kali melihat ke arah dalam ruang sidang. Begitu juga dengan awak media. Hingga pukul 16.00 WIB, saksi - saksi yang harusnya dihadirkan juga tidak terlihat di kawasan gedung pengadilan.

Sebelumnya, seorang anggota tim pemantau dari LBH Medan sempat berkomunikasi dengan hakim yang ada di dalam ruang sidang. Namun saat itu hakim Sulaiman yang juga memimpin sidang Thomas sebelumnya mengatakan langsung jika sidang ditunda hingga Senin (5/9/2022).

“Hakim, juga mencoba bertanya kepada jaksa soal perkara Thomas. Namun jaksa saat itu, tidak tahu menahu dan malah bertanya ke hakim soal perkara yang mana yang dimaksud,” kata Ali.

LBH Medan menduga kuat, agenda pemeriksaan saksi perkara Thomas memang tidak disidangkan. “Diduga penundaan pemeriksaan keterangan saksi dalam kasus ini tidak sesuai hukum acara pidana karena tidak dalam  persidangan yang dibuka untuk umum,” ujar Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Alinafiah Matondang, Minggu (4/9/2022).

Kejanggalan juga terlihat dari komposisi hakim yang tidak berbentuk majelis dan hanya dipimpin oleh hakim tunggal. Kemudian JPU yang bersidang bukan dihadiri oleh Eva Christine, melainkan yang lainnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine, mengatakan jika persidangan sudah digelar. Namun posisinya sebagai JPU digantikan oleh yang lainnya. Namun Eva tidak merinci, siapa jaksa yang menggantikannya.

3. LBH Medan menduga para pengadil tidak serius

Menakar Keseriusan Peradilan Kasus Remaja Penjual OrangutanSatu dari sembilan individu Orangutan Sumatra yang dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan fakta yang ada di lapangan, LBH Medan meyakini jika persidangan dengan agenda keerangan saksi  tidak digelar. Padahal, jikapun di tunda, harusnya persidangan tetap dibuka untuk menyatakan penundaan.

“Sidang yang disebut sudah digelar kita menduga fiktif. Ini adalah bentuk pelanggaran kode etik hakim,”

Jika benar persidangan itu tidak digelar, Perbuatan Hakim ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal 153 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP Jo. Pasal 11, 12 dan 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik  Hakim karena tidak Profesional dan tidak jujur.

“Dugaan pelanggaran ini dapat berakibathukum batalnya putusan hukum Majelis Hakim nantinya,” ungkapnya.

Dengan berbagai kejanggalan yang ada, LBH Medan menduga jika para penegak hukum tidak serius dalam menjalankan tugasnya. Baik hakim maupun jaksa.

“Kita menduga jaksa dan hakim ‘bermain-main’ dalam memroses kasus. Ini yang dikhawatirkan ke depan terdakwa akan dituntut dan divonis ringan yang akibatnya tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Ali.

LBH Medan tetap mendorong kasus ini bisa diungkap secara transparan dan profesional. Terdakwa Thomas harus diberikan hukuman maksimal. Mengingat dugaan keterlibatannya dalam kasus perdagangan orangutan di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra. Dalam kasus ini, Eddy dan Thomas diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia alias Min Hua.

Baca Juga: Marak Perdagangan Satwa Dilindungi, Spesies Kunci Seakan Tak Berarti

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya