Kasus Remaja Penjual Orangutan, LBH Medan: Harus Diproses Secara Utuh
Jaksa didorong lakukan pengembangan aktor lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus perdagangan satwa orangutan sumatra yang melibatkan remaja asal Kota Binjai berinisial TDR memasuki babak baru. Setelah lama berproses di kepolisian, TDR akhirnya ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli.
TDR masih menunggu peradilannya. Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli baru melimpahkan berkasnya ke pengadilan pekan ini.
Kasus TDR terus menjadi sorotan. Selain karena berlarut – larut, tersangka TDR juga diduga terlibat dalam kasus perdagangan orangutan di Binjai. Tepatnya dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang juga diduga terlibat dalam perdagangan satwa internasional dengan dikendalikan Napi dalam Lapas di Pekanbaru, diduga bernama Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua.
“Kita tetap mendorong agar kasus ini cepat diproses. Sehingga publik tidak bertanya-tanya. Karena kasus ini terus disorot oleh banyak mata,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Selasa (1/8/2022).
Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara
1. Jaksa harus waspadai intervensi dari pihak lain
Ali juga mengingatkan jaksa untuk tetap independen. Karena dalam kasus ini, besar potensinya akan ada intervensi oleh pihak lain. Karena Ali menduga, ada jaringan kuat di balik kasus TDR.
“Jika prosesnya cepat, efisien dan transparan, ini akan membantu para jaksa menjaga independensinya Karena kasus ini menjadi perhatian publik secara luas,” ungkapnya.
Baca Juga: Remaja Binjai Pedagang Orangutan Dipenjara, Perkaranya Segera Diadili