Kasus Remaja Penjual Orangutan, LBH Medan: Harus Diproses Secara Utuh

Jaksa didorong lakukan pengembangan aktor lain

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan satwa orangutan sumatra yang melibatkan remaja asal Kota Binjai berinisial TDR memasuki babak baru. Setelah lama berproses di kepolisian, TDR akhirnya ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli.

TDR masih menunggu peradilannya. Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli baru melimpahkan berkasnya ke pengadilan pekan ini.

Kasus TDR terus menjadi sorotan. Selain karena berlarut – larut, tersangka TDR juga diduga terlibat dalam kasus perdagangan orangutan di Binjai. Tepatnya dengan terpidana  Eddy Alamsyah Putra yang juga diduga terlibat dalam perdagangan satwa internasional dengan dikendalikan Napi dalam Lapas di Pekanbaru, diduga bernama Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua.

“Kita tetap mendorong agar kasus ini cepat diproses.  Sehingga publik tidak bertanya-tanya. Karena kasus ini terus disorot oleh banyak mata,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Selasa (1/8/2022).

1. Jaksa harus waspadai intervensi dari pihak lain

Kasus Remaja Penjual Orangutan, LBH Medan:  Harus Diproses Secara Utuh[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ali juga mengingatkan jaksa untuk tetap independen. Karena dalam kasus ini, besar potensinya akan ada intervensi oleh pihak lain. Karena Ali menduga, ada jaringan kuat di balik kasus TDR.

“Jika prosesnya cepat, efisien dan transparan, ini akan membantu para jaksa menjaga independensinya Karena kasus ini menjadi perhatian publik secara luas,” ungkapnya.

Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

2. Jaksa juga didorong dalami kasus secara utuh

Kasus Remaja Penjual Orangutan, LBH Medan:  Harus Diproses Secara UtuhIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

LBH Medan juga mendorong agar jaksa bisa melihat kasus ini secara utuh. Dari informasi yang dihimpun LBH Medan diduga TDR bukanlah orang baru dalam perdagangan satwa, meski pun usianya masih remaja.

“Tidak mungkin dalam kasus perdagangan satwa hanya melibatkan satu orang. Jaksa harus berani mengembangkan ini secara mendalam. Harus diperoses secara utuh," ungkapnya.

Ali mengingat, Polda Sumut sebelumnya menangkap TDR bersama empat rekannya yang lain. Polda Sumut menyebut mereka hanya berstatus sebagai saksi. Padahal, mereka diduga mengetahui bahwa TDR hendak menjual satwa orangutan itu.

Sama halnya dengan dugaan keterlibatan TDR, dalam kasus perdagangan orangutan dengan terdakwa Eddy Alamsyah. Sampai sekarang polisi belum juga melakukan pengembangan lanjutan. Padahal, nama TDR disebut dalam dakwaan Eddy. Begitu juga Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua, seorang penghuni Rutan Klas II Pekanbaru yang diduga kuat menjadi dalang kasus itu.

“Sudah seharusnya  kejaksaan bisa melihat kasus ini lebih serius. Karena perdagangan satwa juga menyebabkan kerugian yang sistemik bagi ekosistem dan kelestarian spesies yang menjadi korban,” tukasnya. 

3. LBH Medan akan pantau persidangan TDR

Kasus Remaja Penjual Orangutan, LBH Medan:  Harus Diproses Secara UtuhSatu individu Orangutan Sumatra yang diduga menjadi korban perdagangan ilegal dipulangkan dari Jawa ke Sumatra, Kamis (19/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Ali juga mengatakan bahwa LBH Medan berkomitmen akan memantau proses persidangan kasus TDR. LBH Medan ingin memastikan persidangan bisa berjalan secara transparan. Mendukung Jakasa dan Pengadilan dalam upaya penegakan hukum pada kejahatan lingkungan. Khususnya tindak pidana Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

“Kita juga akan memantau proses peradilan kasus ini di Pengadilan. Karena ini menjadi perhatian serius bagi publik. Khususnya pada upaya konservasi satwa dilindungi terancam punah. Para pelaku kejahatan harus dihukum berat. Sehingga ada efek jera,” pungkasnya.

Sebelumnya, berkas perkara perdagangan orangutan sumatra dengan tersangka TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 19 Juli 2022. Perkaranya dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara melalui kasubsi Tipidum/Pidsus Putra Siregar juga mengonfirmasi soal pelimpahan TDR.  "Berkas segera kita limpahkan ke pengadilan. Perkara tersebut akan segera disidangkan," ujar Putra.

Jika merujuk pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, TDR terancam dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Remaja Binjai Pedagang Orangutan Dipenjara, Perkaranya Segera Diadili

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya