TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum PNS Nekat Palsukan Surat Rapid Test Gara-gara Terlilit Utang

Sudah ratusan suket palsu yang sudah dikeluarkan

Tersangka EWT dan MAP saat berada di Mapolres Tapteng (Istimewa/Dok IDNTimes)

Tapanuli Tengah, IDN Times - Dua tersangka pemalsuan surat keterangan Rapid Test saat ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian. MAP dan EWT menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Salah satu tersangka berinisial MAP yang merupakan ASN atau PNS di Tapteng mengakui perbuatan nya. Surat Rapid Test palsu itu dikeluarkan untuk penumpang kapal tujuan Pulau Nias.

"Sudah ada ratusan lembar Rapid Test yang sudah dikeluarkan," kata EWT di hadapan wartawan, Senin (29/6).

Baca Juga: Bikin Hasil Rapid Test Palsu, Seorang PNS Ditangkap Polisi Sibolga

1. Pemalsuan suket Rapid test dibantu oleh perawat Klinik Yakin Sehat

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Sisworo saat menunjukkan suket yang dipalsukan tersangka (Istimewa/IDN Times)

EWT mengaku, pemalsuan suket palsu itu dilakukan selepas pulang dinas dari RSUD Pandan. Suket Rapid Test palsu dikerjakan bersama rekannya berinisial MAP.

"Semuanya kami dikerjakan di Klinik Yakin Sehat, tempat MAP kerja," kata EWT.

2. Suket palsu dikerjakan apabila ada pesanan

Salah satu alat bukti berupa suntik yang diamankan Polisi dari tersangka EWT dan MAP (Istimewa/IDNTimes)

EWT mengaku, penerbitan suket palsu itu dilakukan apabila ada pesanan. Biasanya, kata dia pesanan itu datang dari orang yang diduga agen. 

Hal itu dilakukan apabila ada penumpang  yang hendak berangkat ke tujuan Sibolga- Pulau Nias.

"Para agen itu yang kerap mendatangi saya di klinik kesehatan tempat bekerja," jelasnya.

3. Gara-gara utang, EWT nekat mengeluarkan suket rapid test palsu

Ilustrasi

Dikatakan EWT, pemalsuan suket itu sudah berjalan selama sepekan dilakukan bersama rekannya MAP. 

Dia mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum dikarenakan terlilit hutang. 

"Saya begini karena ingin melunasi hutang, bukan ada maksud lain," ujar EWT diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

4. EWT juga memalsukan tandatangan dokter di bagian laboratorium

Tersangka EWT (kaos merah) saat berada di ruang Satreskrim Polres Tapteng (Istimewa/Dok IDNTimes)

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo mengatakan, pemalsuan suket palsu itu terjadi pada Senin (22/6) yang lalu.

Saat itu kata Sisworo, seorang warga datang ke Klinik Yakin Sehat Sibuluan untuk menanyakan perihal kepengurusan Suket Rapid Test.

"Karena di klinik itu nggak bisa mengeluarkan suket Rapid Test, tersangka yang bekerja di Laboratorium RSUD Pandan memanfaatkan situasi itu," jelasnya.

Dari sana, kemudian niat tersangka timbul untuk mengeluarkan suket palsu dengan kop surat milik RSUD Pandan. 

Tersangka juga disebut memalsukan tandatangan salah satu dokter yang bertugas di bagian Laboratorium.

"Kedua tersangka diancam pasal 263 sub 268 ayat (1) dan pasal 55," ungkap Sisworo.

Baca Juga: Oknum PNS Bikin Rapid Test Palsu, Bupati: Jika Terbukti Akan Dipecat

Berita Terkini Lainnya