Oknum PNS Bikin Rapid Test Palsu, Bupati: Jika Terbukti Akan Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times - Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani berang terkait pemalsuan dokumen hasil Rapid Test COVID-19. Pasalnya satu dari dua pelaku adalah oknum aparatus sipil negara (ASN) atau ASN yang bertugas di Tapteng.
"Kita akan mengambil sikap tegas. COVID-19 adalah masalah Nasional, jadi jangan ada yang main-main dalam masalah ini," kata Bupati, Minggu (28/6).
Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. MAP dan EWT ditangkap pada Jumat (26/6) lalu.
MAP diketahui merupakan salah satu perawat di Klinik Yakin Sehat Sibuluan. Pria berusia 30 itu ditangkap dari rumahnya di Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Sementara, EWT dibawa petugas saat berada di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
1. Bupati meminta maaf kepada masyarakat
Bupati mengaku, satu orang tersangka yang berinisial EWT (49) merupakan oknum PNS di Tapteng. Tersangka yang berjenis kelamin perempuan itu bertugas di ruang laboratorium RSUD Pandan.
"Saya atas nama Pemkab Tapteng meminta maaf kepada masyarakat. Ini adalah kelakuan yang tidak terpuji," ungkap Bupati.
Baca Juga: Bikin Hasil Rapid Test Palsu, Seorang PNS Ditangkap Polisi Sibolga
2. Keterlibatan EWT diketahui dari Direktur RSUD Pandan
Dikatakan mantan Ketua DPRD Tapteng itu, keterlibatan salah satu oknum ASN nya diketahui dari Direktur RSUD Pandan.
EWT dikabarkan terlibat dalam melakukan pemalsuan surat keterangan sehat COVID-19 terhadap calon penumpang kapal.
"Saat itu kami belum tahu siapa pelakunya, namun setelah ditanya, tersangka mengakui perbuatannya," kata Bupati.
3. Pemalsuan suket COVID-19 akan menimbulkan masalah besar
Dikatakan Bupati, pemalsuan suket COVID-19 dinilai akan menimbulkan permasalahan besar.
Kerja keras yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Gugus Tugas akan memberikan hasil yang sia-sia.
"Coba bayangan bila suket palsu dikeluarkan kepada seseorang, padahal yang bersangkutan terpapar COVID-19, berapa banyak masyarakat, baik di Kota Sibolga, Tapteng dan Pulau Nias yang akan menjadi korban," katanya.
4. Bupati berharap kasus yang sama tidak terjadi lagi
Berkaca dari kasus itu, Bupati berharap kepada oknum yang bertugas mengeluarkan suket COVID-19 agar dapat bekerja dengan baik.
Dia juga berharap kasus yang sama tidak terjadi lagi di Tapteng. Masyarakat maupun ASN diminta untuk tidak memanfaatkan permasalahan COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.
"COVID-19 adalah masalah besar yang harus dihadapi bersama dalam memutus penyebaran nya. Untuk itu jangan ada oknum yang malah menimbulkan masalah," katanya.
5. Tersangka EWT terancam dipecat
Dikatakan Bupati, kasus yang melibatkan EWT adalah pelajaran bagi yang lain (ASN) untuk tidak melakukan kesalahan yang merugikan masyarakat. Apalagi yang melanggar hukum.
EWT, kata Bupati, akan menerima sanksi tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Secara hukum, biar dijalani prosesnya. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diberi berupa sanksi pemecatan," tegas Bupati.
6. Pihak Laboratorium RSUD Pandan juga melayangkan laporan ke Polres Tapteng
Sementara itu, dr Evi Natali Purba mengaku sangat menyayangkan perbuatan stafnya tersebut. Dalam kasus ini, dia juga turut melaporkan EWT ke Polres Tapteng.
Sebab dari informasi yang diterima, dia disebut-sebut mendatangani dan mengeluarkan dokumen hasil Rapid Test.
"Setelah menerima informasi itu, saya langsung cek melalui data base, ternyata tidak ada terigistrasi," jelas Evi.
"Jumat (26/6) lalu saya sudah membuat laporan ke Polres Tapteng yang didampingi Dirut RSUD Pandan dan Wakil Bupati," tambahnya.
Baca Juga: Kalahkan Banten, Sumut Peringkat Ke-9 Kasus COVID-19 di Indonesia