TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kepsek Divonis Bebas di PN Sibolga

Keluarga korban pencabulan akan kasasi di Mahkamah Agung

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tapanuli Tengah, IDN Times - Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (22/9/2021). Kekecewaan itu atas vonis bebas terhadap UM, terdakwa kasus pelecehan seksual.

Keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung. "Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA," jelas ibu korban, ES, Kamis (23/9/2021).

1. Sebelumnya JPU menuntut hukuman lima tahun ke jaksa

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh l dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Terdakwa UM diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap UM. Nggak adil rasanya," ungkap ES kecewa.

Baca Juga: Kisah Saparuddin, Kepsek yang Ingin Ciptakan Generasi Berakhlak

2. Korban merasa trauma dan rumahnya diteror

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan ES, terdakwa UM yang diduga melakukan pelecehan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan tetangganya sendiri. UM sendiri berprofesi sebagai kepala sekolah.

Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah. "Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah, karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan," kata ES.

"Setelah kejadian ini, kami juga mendapat teror. Rumah kami dilempari batu," tambahnya.

3. Vonis hakim dinilai jauh dari rasa keadilan

Dok IDNTimes

ES menyebutkan, vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa UM dinilai jauh rasa keadilan. 

Menurutnya, untuk memberikan efek jera, terdakwa UM yang merupakan oknum kepala sekolah dasar seharusnya menjalani hukuman penjara.

Apalagi kata ES, sebelum diseret ke meja hijau, dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan terdakwa UM. "Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual," jelasnya.

4. Pihak Pengadilan Negeri Sibolga bungkam terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan Whatsap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.

Baca Juga: Stres Akibat Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Bunuh Teman dengan Senpi

Berita Terkini Lainnya