Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call
Digelar 25 Maret sampai 15 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Hanya satu pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar jalur perseorangan yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar. Pasangan itu yakni Ojak Naibaho dan Efendi Siregar.
Pasangan calon itu telah memberikan mandat Leason Officer (LO) dan 19 orang operator. Seluruhnya juga telah dilakukan bimtek input data ke sistem pencalonan.
1. Verifikasi faktual digelar 25 Maret 2020
Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Dolok Sibarani mengatakan, pasangan calon
perseorangan akan menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Untuk verifikasi faktual, akan digelar sejak 26 Maret hingga 15 April 2020.
Sedangkan verifikasi terhadap perbaikan syarat dukungan juga nantinya akan dilakukan selanjutnya. "Sebelumnya, penyerahan syarat dukungan perbaikan lebih dahulu dilakukan pada 10 Mei 2020," katanya, Rabu (12/2).
Baca Juga: KPU Medan Telusuri Rekam Jejak Calon PPK Pilkada 2020 lewat Medsos
Baca Juga: Ingin Jadi Calon Wali Kota Perseorangan, 5 Hal yang Wajib Diketahui