Sidang Perdana Gugatan Eks Pasien COVID-19, Wali Kota Siantar Mangkir
Sidang ditunda hingga pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menggelar sidang perdana gugatan terhadap Hefriansyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Siantar. Sidang itu digelar, Rabu (8/7/2020) di ruang sidang Kartika.
Gugatan itu dilayangkan sejumlah mantan pasien COVID-19 yang berdomisili di Jalan Singosari, Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatra Utara. Mereka mempercayakan perkara itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar.
Baca Juga: Usai Isolasi, Pasien COVID-19 Ngutang pada Dokter untuk Ongkos Pulang
1. Hefriansyah tidak hadiri sidang perdana
Di ruang sidang terlihat beberapa mantan pasien COVID-19. Mereka turut hadir memantau jalannya sidang tersebut. Sementara di kursi Penasehat Hukum terlihat advokat dari LBH Pematangsiantar yang dipercaya sebagai kuasa hukum penggugat.
Di sisi lainnya, kursi yang seharusnya diisi tergugat ataupun kuasa hukum tergugat nampak kosong. Tidak ada satupun dari pihak tergugat yang menghadiri sidang tersebut.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Bansos, DPRD Siantar Didesak Bentuk Pansus