TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Siantar Hanya Satu Paslon, Pemilih Kolom Kosong Dilindungi UU

KPU Siantar: Kolom kosong bukan saingan

Rapat pleno penentuan letak pasangan calon di Pilkada Siantar (IDN Times/Istimewa)

Pematangsiantar, IDN Times - Pertarungan perebutan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar hanya diisi satu pasangan calon yakni, Ir. Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani. Pasangan Asner-Susanti itu didukung seluruh partai politik yang memiliki kursi legislatif di DPRD Siantar. 

Saat pemilihan yang jatuh pada 9 Desember 2020 nanti, pasangan Asner-Susanti yang berada di sebelah kiri akan disandingkan dengan kolom kosong di sebelah kanan atau disebut juga kotak kosong. 

Nasib Kota Siantar 5 tahun kedepan akan ditentukan hasil pemilihan 9 Desember 2020 mendatang. Jika kolom kosong menjadi pemenang, Kota Siantar akan dipimpin penjabat atau Pj hingga Pilkada 2024 yang akan datang. 

Baca Juga: KPU Medan Tunggu SK Pemberhentian 2 Calon Wakil Wali Kota dari DPRD

1. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi

Komisioner KPU Siantar Gina Ginting mensosialisasikan Pilkada Siantar 2020 (IDN Times/Gideon Aritonang)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Gina Ginting menerangkan, kolom kosong merupakan masyarakat yang tidak sebagai peserta yang mendaftar di KPU. Namun, hak suara pemilih kolom kosong dilindungi Undang-undang dan PKPU RI. 

"Boleh mencoblos kolom kosong. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi," terangnya, saat acara sosialisasi, Sabtu (3/10) di Hotel Sapadia. 

Ditambahkan Gina, masyarakat yang mengajak untuk memilih kolom kosong tidak ada pidana. "Kolom kosong bukan saingan (pasangan calon)," tambahnya. 

2. Alat peraga kampanye kolom kosong tidak difasilitasi KPU

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Namun meskipun kolom kosong tertera di PKUP, kampanye kolom kosong tidak ada dalam regulasi yang difasilitasi KPU Kota Siantar. "Karena kolom kosong tidak menjadi pasangan calon yang mendaftar di KPU," lanjutnya. 

Gina berharap, masyarakat mengajak untuk menentukan pilihan di TPS pada 9 Desember 2020 nanti. "Target kita untuk partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen," pungkasnya. 

Gina memastikan, meskipun dalam masa pandemik COVID-19, areal Tempat Pemungutan Suara (TPS) diberlakukan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan tersebut. 

Baca Juga: Asner-Susanti Daftar ke KPU Naik Becak Siantar dan Harley Davidson

Berita Terkini Lainnya