Pilkada Siantar Hanya Satu Paslon, Pemilih Kolom Kosong Dilindungi UU
KPU Siantar: Kolom kosong bukan saingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Pertarungan perebutan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar hanya diisi satu pasangan calon yakni, Ir. Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani. Pasangan Asner-Susanti itu didukung seluruh partai politik yang memiliki kursi legislatif di DPRD Siantar.
Saat pemilihan yang jatuh pada 9 Desember 2020 nanti, pasangan Asner-Susanti yang berada di sebelah kiri akan disandingkan dengan kolom kosong di sebelah kanan atau disebut juga kotak kosong.
Nasib Kota Siantar 5 tahun kedepan akan ditentukan hasil pemilihan 9 Desember 2020 mendatang. Jika kolom kosong menjadi pemenang, Kota Siantar akan dipimpin penjabat atau Pj hingga Pilkada 2024 yang akan datang.
Baca Juga: KPU Medan Tunggu SK Pemberhentian 2 Calon Wakil Wali Kota dari DPRD
1. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Gina Ginting menerangkan, kolom kosong merupakan masyarakat yang tidak sebagai peserta yang mendaftar di KPU. Namun, hak suara pemilih kolom kosong dilindungi Undang-undang dan PKPU RI.
"Boleh mencoblos kolom kosong. Justru mencoblos kolom kosong yang tidak boleh dihalangi," terangnya, saat acara sosialisasi, Sabtu (3/10) di Hotel Sapadia.
Ditambahkan Gina, masyarakat yang mengajak untuk memilih kolom kosong tidak ada pidana. "Kolom kosong bukan saingan (pasangan calon)," tambahnya.
Baca Juga: Asner-Susanti Daftar ke KPU Naik Becak Siantar dan Harley Davidson