PAUD Hingga SMP di Siantar Libur, Keputusan Disdik Jadi Perdebatan
Libur mulai 18-28 Maret 2020, kecuali SMA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko Siantar) sebelumnya menggelar rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi terkait antisipasi penyebaran dan penanganan virus corona di ruang BP3D Kota Siantar, Senin (16/3) pagi. Hal ini membahas rencana Dinas Pendidikan Siantar meliburkan sekolah untuk mengantisipasi corona.
Namun rapat penuh perdebatan karena ada yang tidak sepakat dengan rencana meliburkan sekolah ini. Salah satunya Asisten II Sekretariat Daerah Zainal Siahaan saat itu memutuskan menolak permintaan Dinas Pendidikan agar sekolah diliburkan.
Zainal saat itu mengatakan, tidak perlunya sekolah diliburkan mengingat sejumlah dampak yang akan dialami. Ia meminta agar Plt Kadis Pendidikan Rosmayana mengkaji ulang keputusan itu.
Baca Juga: Pandemi Corona, USU Lakukan Belajar Mengajar Daring Mulai Hari Ini
1. Keputusan diambil usai rapat dengan MKKS
Namun Rosmayanan tetap kukuh mengambil keputusan untuk meliburkan sekolah untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona. "Kan tadi (saat rapat lintas OPD), kita diberi kewenangan oleh Wali Kota untuk mengambil kesimpulan," pungkasnya.
Hasil rapat Dinas Pendidikan Kota Siantar dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memutuskan sejak 18-28 Maret 2020 pelajar diliburkan. Sementara pada Selasa (17/3) pelajar masih bersekolah untuk diberikan materi pelajaran.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Kantor Pajak Ditutup dan Sekolah di Binjai Libur