TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hanya Satu Pasangan yang Mendaftar, KPU Siantar Tunda Tahapan Pilkada

Pasangan yang mendaftar borong semua partai politik

KPU Siantar gelar sosialisasi penundaan tahapan Pilkada (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pematang Siantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menunda sejumlah tahapan pencalonan dalam Pilkada 2020. Pasalnya, di Kota Pematang Siantar, hanya satu pasangan calon yang mendaftar untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan sudah diterima KPU. 

Pasangan itu yakni Ir. Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani. Duet tersebut tidak menyisahkan satu pun partai politik untuk calon rivalnya dengan memborong seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Siantar.

Baca Juga: Remaja Pria Penjual Pacarnya Rp300 ribu Ternyata Simpan Senjata Tajam

1. KPU gelar sosialisasi penundaan tahapan selama 3 hari

Ketua Bawaslu Siantar dan Wakil Wali Kota mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan KPU (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani menerangkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU daerah wajib melalukan penundaan dan memperpanjang pendaftaran. Seyogianya, masa pendaftaran normal dilakukan sejak 4-6 September 2020.

"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran," terangnya saat melakukan sosialisasi, Selasa (8/9/2020) di Siantar Hotel. 

"Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU," sambungnya. 

2. Pendaftaran dibuka kembali pada 11-13 September 2020

Maskot KPU Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Ditambahkan Daniel, usai melaksanakan sosialisasi penundaaan kepada partai politik yang ada di Siantar, KPU akan membuka kembali pendaftaran selama 3 hari sejak 11-13 September 2020.

 

Dilanjutkan Daniel, peraturan itu tertuang dalam Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. "Menyebutkan, bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar," ujarnya. 

Baca Juga: Bikin Merinding, 15 Ilustrasi Menohok Gambarkan Dunia Saat Ini

Berita Terkini Lainnya