Soal Petisi Tolak Kasus Mandikan Jenazah, MUI Sumut: Hargai Pendapat
Gerakan Merawat Akal Sehat kumpulkan 17 ribu dukungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ketua MUI Sumatera Utara, Dr.H. Maratua Simanjutak, menanggapi petisi "Gerakan Merawat Akal Sehat". Petisi ini dibuat sebagai protes terhadap dituntutnya empat nakes RSUD Djasamen Saragih terkait kasus memandikan jenazah bukan muhrim di Siantar.
Petisi ini juga telah mendapatkan 17 ribu tandatangan di situs petisi daring change.org. MUI memandang masyarakat berhak untuk tidak sependapat dengan MUI. Menurutnya masyarakat Indonesia ada yang tidak setuju dengan ketetapan MUI. Kasus ini sendiri dihentikan Kejari Siantar.
Baca Juga: Kasus Mandikan Jenazah Bukan Muhrim Dihentikan, Ini Kata MUI Sumut
1. Petisi jadi bagian dari ketidaksetujuan masyarakat
MUI Sumut menanggapi petisi ini adalah bagian masyarakat yang tersinggung dengan ketetapannya. Namun mereka tidak meributkan petisi ini. Bagi mereka ini adalah bagian dari hak mereka sebagai warga negara.
"Masyarakat berhak untuk tidak setuju dengan ketetapan kami. Tapi itu juga menjadi hak negara hukum untuk menetapkan itu," ujar Maratua Simanjuntak.
Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan