TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Petisi Tolak Kasus Mandikan Jenazah, MUI Sumut: Hargai Pendapat

 Gerakan Merawat Akal Sehat kumpulkan 17 ribu dukungan

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Medan, IDN Times - Ketua MUI Sumatera Utara, Dr.H. Maratua Simanjutak, menanggapi petisi "Gerakan Merawat Akal Sehat". Petisi ini dibuat sebagai protes terhadap dituntutnya empat nakes RSUD Djasamen Saragih terkait kasus memandikan jenazah bukan muhrim di Siantar. 

Petisi ini juga telah mendapatkan 17 ribu tandatangan di situs petisi daring change.org. MUI memandang masyarakat berhak untuk tidak sependapat dengan MUI. Menurutnya masyarakat Indonesia ada yang tidak setuju dengan ketetapan MUI. Kasus ini sendiri dihentikan Kejari Siantar.

Baca Juga: Kasus Mandikan Jenazah Bukan Muhrim Dihentikan, Ini Kata MUI Sumut 

1. Petisi jadi bagian dari ketidaksetujuan masyarakat

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

MUI Sumut menanggapi petisi ini adalah bagian masyarakat yang tersinggung dengan ketetapannya. Namun mereka  tidak meributkan petisi ini. Bagi mereka ini adalah bagian dari hak mereka sebagai warga negara.

"Masyarakat berhak untuk tidak setuju dengan ketetapan kami. Tapi itu juga menjadi hak negara hukum untuk menetapkan itu," ujar Maratua Simanjuntak.

2. MUI Sumut minta untuk hargai perbedaan pendapat

Muisumut.com

Terkait petisi ini, MUI Sumut mengajak masyarakat untuk menghormati perbedaan. Terutama dari perbedaan agama dan lainnya. Apalagi tentang petisi Gerakan Merawat Akal Sehat.

"Mungkin yang menandatangani ini merasa tersinggung. Karena tidak sesuai dengan aturan dari MUI," ujarnya.

MUI Sumut juga berharap bahwa negara menghargai perbedaan pendapat. MUI Sumut juga bersikap sebagai penengah dalam kasus ini. Walaupun begitu, MUI Sumut juga menghargai petisi ini.

" Karena kriminalisasi ulama masih terjadi. Saya berharap negara juga menghargai perbedaan pendapat," jawabnya.

Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan

Berita Terkini Lainnya