Kasus Mandikan Jenazah Bukan Muhrim Dihentikan, Ini Kata MUI Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyatakan, di dalam ajaran Islam tak boleh seseorang memandikan jenazah yang berlainan jenisnya, terkecuali suami, istri atau muhrimnya. Pernyataan itu disampaikan MUI terkait kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamin Saragih, Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.
"Menista atau tidak, tapi yang pasti tidak boleh laki-laki memandikan perempuan. Haram hukumnya dalam hukum Islam," kata Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak, Kamis, (25/2/2021).
Empat nakes awalnya sempat jadi tersangka oleh Polres Pematangsiantar. Namun Kejaksanaan Negeri Siantar akhirnya menghentikan tuntutan terhadap empat nakes itu karena dianggap tak menyerempet pasal penistaan agama seperti yang dilaporkan.
1. MUI Sumut perkirakan pertimbangannya karena tak memakai hukum Islam
Maratua mengatakan, soal dihentikannya kasus tersebut, ia memperkirakan pertimbangannya karena tak memakai hukum Islam.
"Ulama sudah ada tuntunan untuk memandikan jenazah COVID-19. Kalau tidak bisa dimandikan dengan air boleh ditayamumkan. Kalau tidak bisa dibuka, dibalut saja dengan kafan. Tapi harus dilakukan oleh orang yang lain jenis kecuali oleh suami atau muhrimnya. Nah, kalau ditanya majelis ulama, itu lah ketentuannya. Kalau soal penistaan atau tidak, yang menentukan itu aparat hukum," jelas Maratua.
Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan
2. Maratua: Ya dihargailah keyakinan mereka
Maratua mengatakan, selaku Ketua MUI tak akan mencampuri kewenangan kalau sudah masuk ke ranahpengadilan, kejaksaan atau kepolisian. Karena itu sudah tugas dan tanggung jawab mereka.
"Harapan saya, pemerintah juga melihat bahwa di negara Republik Indonesia ini, mayoritas muslim. Ya dihargai lah keyakinan mereka," tuturnya.
3. Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar hentikan pasal penistaan agama kepada empat nakes tersebut
Awalnya empat tenaga kesehatan (nakes) pria di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim pada 20 September 2020. Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria tersebut.
Sehingga ke-empatnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat Tenaga Kesehatan (Nakes) forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers ketetapan penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021.
Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar