Penembakan Bripda DS, Polisi Tetapkan Rekan Seangkatan Jadi Tersangka
Berawal dari canda, ternyata pistolnya berpeluru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polrestabes Medan telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus Bripda DS (21) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar baraknya di Jalan
Putri Hijau, Sabtu (28/3) sore. Dia adalah Bripda KHN yang merupakan teman satu angkatan semasa menjalani pendidikan di polisi (leting).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Hasilnya, Bripda
KHN resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bripda DS.
"KHN diduga tidak sengaja menembak DS karena ia mengira senjatanya jenis Glock itu tidak ada pelurunya," kata Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers, di
Polrestabes Medan, pada Senin (30/3).
Baca Juga: Canda Berujung Maut! Ini Kronologis Polisi Tertembak Senjata Temannya
1. Hasil pra rekonstruksi, motif KHN menodongkan senjata ke DS hanya bercanda
Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Jhonny, penyidik baru saja melakukan pra rekonstruksi. Hasil sementara, motif KHN menodongkan pistol ke korban hanya bercanda. Sedangkan senjata yang dibawa tersangka itu adalah milik Wadirkrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Oktobrianto. "Namun, kita masih mendalami mengapa senjata itu ada di tangan tersangka," ucapnya.
Baca Juga: [BREAKING] Diduga Tertembak, Seorang Polisi di Medan Tewas