Usai Laporkan Hartanya, Nama 50 Caleg Simalungun Diajukan ke Gubernur
Pelantikan direncanakan September ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun segera menyerahkan pengusulan nama-nama Calon Legislatif (Calon) terpilih ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Data ini diserahkan setelah sebelumnya KPUD mengumumkan sebanyak 50 orang calon anggota legislatif (Caleg) yang akan duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih Simalungun
1. Diajukan setelah laporan harga kekayaan tuntas
Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan nantinya nama-nama Caleg pemenang akan diserahkan Pemkab Simalungun kepada Gubernur Sumatera Utara sehingga nantinya bisa dijadwalkan proses pengambilan sumpah dan janji jabatan. Disampaikan juga, penjadwalan akan dilakukan Pemkab Simalungun. "Secara periodeisasi jabatan maka September ini akan dilantik," jelasnya, Rabu (21/8).
Raja Ahab Damanik menambahkan, pengusulan yang dilakukan juga tidak lepas dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh Caleg pemenang yang telah rampung diterima.
"Setelah sudah selesai semua LHKPN, besok (Kamis 22 Agustus 2019) diusulkan kepada Gubernur melalui Pemkab untuk diambil sumpah dan janjinya. Semalam baru selesai LHKPN mereka," tandasnya.
Baca Juga: Demonstrasi, 1.504 Guru Honorer Simalungun Belum Terima Gaji 12 Bulan