TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Laporkan Hartanya, Nama 50 Caleg Simalungun Diajukan ke Gubernur

Pelantikan direncanakan September ini

IDN Times/Patiar Manurung

Simalungun, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Simalungun segera menyerahkan pengusulan nama-nama Calon Legislatif  (Calon) terpilih ke Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Simalungun. Data ini diserahkan setelah sebelumnya KPUD mengumumkan sebanyak 50 orang calon anggota legislatif (Caleg) yang akan duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih Simalungun

1. Diajukan setelah laporan harga kekayaan tuntas

IDN Times/Patiar Manurung

Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan nantinya nama-nama Caleg pemenang akan diserahkan  Pemkab Simalungun kepada Gubernur Sumatera Utara sehingga nantinya bisa dijadwalkan proses pengambilan sumpah dan janji jabatan. Disampaikan juga, penjadwalan akan dilakukan Pemkab Simalungun. "Secara periodeisasi jabatan maka September ini akan dilantik," jelasnya, Rabu (21/8).

Raja Ahab Damanik menambahkan, pengusulan yang dilakukan juga tidak lepas dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh Caleg pemenang yang telah rampung diterima.

"Setelah sudah selesai semua LHKPN, besok (Kamis 22 Agustus 2019) diusulkan kepada Gubernur melalui Pemkab untuk diambil sumpah dan janjinya. Semalam baru selesai LHKPN mereka," tandasnya.

2. Pelaporan LHKPN sesuai aplikasi KPK

IDN Times/Patiar Manurung

Pelaporan LHKPN Caleg kelak menjadi dewan yang berstatus penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Undang-undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Pelaporan sesuai dengan aplikasi yang telah disiapkan KPK. Mereka  mengisi sendiri dan Kmkita hanya menerima bukti tanda terimah bahwa Caleg terkait sudah melaporkan. Hanya sebatas itu saja tugas KPU" ucapnya.

Sebelumnya disampaikan, suara terbanyak dari 50 caleg terpilih diraih partai Golkar dengan 9 kursi, disusul PDI Perjuangan 8 kursi dan ketiga partai Demokrat 7 kursi. Terkait nama yang terpilih, semua berkas sudah beres dan sejauh ini tidak ada pihak yang melakukan sanggahan. Diterangkan, ruang sanggahan masih sebagaimana diatur dalam undang-undang dan bentuk masalah dimasukkan didalam formulir B2 yang dimiliki KPU.

Baca Juga: Demonstrasi, 1.504 Guru Honorer Simalungun Belum Terima Gaji 12 Bulan

Berita Terkini Lainnya