Tuntut Keadilan Soal Lahan, Petani Sunggal Geruduk BPN Deli Serdang
Massa minta BPN adil dan objektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Merasa tidak mendapat keadilan soal konflik lahan yang mereka hadapi. Puluhan petani dari Dusun, VIII Sukabumi Lama, Desa Puji Mulyo dan Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal menggeruduk Kantor BPN Deli Serdang, di Jalan Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Selasa (15/10).
Koordinator aksi, Hendri Ponda Sembiring mengatakan, bahwa tanah yang mereka kuasai saat ini adalah warisan dari orang tua mereka dimulai dari 1950 sampai dengan 2014. Sejak saat itu mereka hidup damai tanpa adanya gangguan dan gugatan dari pihak manapun. Namun, secara tiba-tiba tanah mereka diklaim dan hendak direbut sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris.
Baca Juga: Polemik Lahan Sunggal, KontraS Minta BPN Deli Serdang Dievaluasi
1. Massa mendesak BPN Deli Serdang tidak menerbitkan permohonan sertifikat tanah yang diajukan pengklaim ahli waris
Akan tetapi, di tengah persoalan yang sedang mereka hadapi, BPN Deliserdang justru menerbitkan surat Nomor: 1677/3-12.07/VII/2019, tentang permohonan pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan BPN Deliserdang sangat tidak adil.
Apalagi, di poin ke tiga dalam surat itu berisi permintaan agar masyarakat yang menempati tanah melakukan gugatan ke pengadilan selam 90 hari sejak surat diterima. Jika tak dilakukan, maka pihak BPN akan memproses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan kelompok perampas tanah.
"Kami menilai BPN Deliserdang tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Untuk itu, kami mendesak BPN tidak menerbitkan permohonan sertifikat tersebut," kata Ponda saat berorasi di depan kantor BPN Deli Serdang.
Baca Juga: Petani Datangi Istana Negara Dikira Demo, Ternyata Lakukan Hal Ini