TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Peragakan Cambuk Penghuni Kerangkeng Pakai Selang

Kuasa hukum menolak adegan tersebut

Rekonstruksi adegan kerangkeng bupati Langkat (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times- Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir. Teranyar rekonstruksi dilakukan Polda Sumut, Rabu (25/5/2022).

Delapan tersangka dihadirkan. Mereka memeragakan beberapa adegan penyiksaan yang diduga dilakukan terhadap penghuni kerangkeng. Salah satunya yang dilakukan oleh tersangka Terang Sembiring.

Baca Juga: Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Polisi Tetap Dihukum

1. Seorang tersangka sebagai kepala kerangkeng terlihat menggunakan selang untuk mencambuk

Rekonstruksi adegan kerangkeng bupati Langkat (Dok.Istimewa)

Terang menjalani peran sebagai kepala kerangkeng. Dia lalu melakukan adegan penganiayaan terhadap korban bernama Satria. Terang menggunakan selang berukuran 30 sentimeter. Dia mencambuk Satria sebanyak 20 kali.

Lalu Terang juga melakukan hal yang sama terhadap penghuni lainnya. Sementara para tersangka lainnya juga memeragakan peran masing-masing.

2. Kuasa hukum menolak beberapa adegan dalam rekonstruksi

Kuasa hukum tersangka kerangkeng Bupati Langkat, Sangap Surbakti (IDN Times/Doni Hermawan)

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, ada beberapa adegan yang tidak sesuai, sehingga mereka menolaknya. Termasuk adegan menggunakan selang.

“Tidak ada, tidak pernah ada adegan itu (dalam kejadian sebenarnya), makanya ditolak, itu salah satunya yang ditolak,”ujarnya

Menurutnya hal itu karena tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sebagian itu (rekontruksi), tidak ada di BAP dan ditolak, lalu di sebagian lagi, dia katakan lupa. Karena peristiwa sudah lama,” tambah Sangap.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kodam I/BB Tahan 5 Prajurit

Berita Terkini Lainnya