Tersangka Peragakan Cambuk Penghuni Kerangkeng Pakai Selang

Kuasa hukum menolak adegan tersebut

Medan, IDN Times- Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir. Teranyar rekonstruksi dilakukan Polda Sumut, Rabu (25/5/2022).

Delapan tersangka dihadirkan. Mereka memeragakan beberapa adegan penyiksaan yang diduga dilakukan terhadap penghuni kerangkeng. Salah satunya yang dilakukan oleh tersangka Terang Sembiring.

1. Seorang tersangka sebagai kepala kerangkeng terlihat menggunakan selang untuk mencambuk

Tersangka Peragakan Cambuk Penghuni Kerangkeng Pakai SelangRekonstruksi adegan kerangkeng bupati Langkat (Dok.Istimewa)

Terang menjalani peran sebagai kepala kerangkeng. Dia lalu melakukan adegan penganiayaan terhadap korban bernama Satria. Terang menggunakan selang berukuran 30 sentimeter. Dia mencambuk Satria sebanyak 20 kali.

Lalu Terang juga melakukan hal yang sama terhadap penghuni lainnya. Sementara para tersangka lainnya juga memeragakan peran masing-masing.

Baca Juga: Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Polisi Tetap Dihukum

2. Kuasa hukum menolak beberapa adegan dalam rekonstruksi

Tersangka Peragakan Cambuk Penghuni Kerangkeng Pakai SelangKuasa hukum tersangka kerangkeng Bupati Langkat, Sangap Surbakti (IDN Times/Doni Hermawan)

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, ada beberapa adegan yang tidak sesuai, sehingga mereka menolaknya. Termasuk adegan menggunakan selang.

“Tidak ada, tidak pernah ada adegan itu (dalam kejadian sebenarnya), makanya ditolak, itu salah satunya yang ditolak,”ujarnya

Menurutnya hal itu karena tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sebagian itu (rekontruksi), tidak ada di BAP dan ditolak, lalu di sebagian lagi, dia katakan lupa. Karena peristiwa sudah lama,” tambah Sangap.

3. Setiap adegan merupakan proses dari penyelidikan

Tersangka Peragakan Cambuk Penghuni Kerangkeng Pakai SelangPembongkaran makam korban keempat kerangkeng Bupati Langkat (Dok.Istimewa)

Soal penolakan dari pihak kuasa hukum tersangka, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan setiap adegan yang dilakukan merupakan proses dari penyelidikan. 

“Itu bagian dari proses rekontruksi.Kalau mereka (pihak tersangka) mengatakan tidak tahu, itu tetap dilakukan sebagai mekanisme rekontruksi,” ujarnya

Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

“Yang jelas rekontruksi ini, kan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi kesesuain berita acara yang sudah didapatkan dari korban, kemudian dari tersangka dan saksi lainnya, untuk menyesuaikan apa yang sudah didapatkan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kodam I/BB Tahan 5 Prajurit

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya