TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan 

Diserahkan ke Kejari Simalungun

Terpidana kasus penggelapan yang sudah buron ditangkap tim Kejati Sumut (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Elperiansyah Nasution (57). 

Elperiansyah ditangkap di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap Kejati

1. Elperiansyah telah dipantau di rumah sekitar Bandara Kualanamu

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, timnya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.

"Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya.

2. Sebelumnya sudah diputuskan bersalah lewat putusan Mahkamah Agung

Ilustrasi hakim di pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir dari ANTARA, Elperiansyah sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Dia terkena Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Ia diputus bersalah melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982 dan dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Panca Putra Simanjuntak Gantikan Martuani Jadi Kapolda Sumut

Berita Terkini Lainnya