Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Diserahkan ke Kejari Simalungun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Elperiansyah Nasution (57).
Elperiansyah ditangkap di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap Kejati
1. Elperiansyah telah dipantau di rumah sekitar Bandara Kualanamu
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, timnya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.
"Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Panca Putra Simanjuntak Gantikan Martuani Jadi Kapolda Sumut