TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Dipasarkan di Sosmed, 2 Bayi Orangutan Berhasil Diselamatkan

Orangutan berjenis kelamin jantan dan betina

Dua bayi orangtuan saat berada di BBTNGL (IDN Times/Fadli Syahputra)

Medan, IDN Times -

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan dua bayi orangutan dari kediaman warga di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, pada Kamis (9/1) malam.

Sepasang satwa dilindungi itu diduga kuat akan dijual. Pasalnya terduga pelaku atas nama Riswansyah Alias Iwan Gondrong telah mengunggah foto bayi orangutan itu di sosial media (sosmed).

Baca Juga: Orangutan Selundupan Warga Rusia Tiba di Sumut, Direhab di Batu Mbelin

1. Temuan berdasarkan informasi dari masyarakat

Bayi orangtuan saat berada di BBTNGL (IDN Times/Fadli Syahputra)

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SPTNWIL) I Bahorok BBTNGL, Palber Turnip mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya warga yang memiliki dua bayi orangutan. Petugas kemudian mendatangi rumah pemilik yang berada di Dusun Kwala Nibung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 19.45 WIB, tim tiba di lokasi dan menggeledah kediaman Iwan Gondrong. Hasilnya, ditemukan dua bayi orang utan yang diperkirakan berumur sekitar 1dan 2 tahun. Keduanya disimpan menggunakan empat keranjang yang dimodifikasi menjadi kandang. Tim lalu mengamankan dua orang utan beserta empat keranjang tersebut.

"Malam itu di rumah hanya ada anak dan istri, sedangkan terduga pelaku tidak ada dan masih diburu," kata Palber saat konferensi pers berlangsung di kantor BBTNGL di Jalan Selamat Nomor 137, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (10/1).

2. Terduga pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta

Pejabat BBTNGL saat memberikan keterangan kepada wartawan soal orangutan (IDN Times/Fadli Syahputra)

Selanjutnya, tim SPTNWIL akan menyerahkan kasus ini kepada penyidik Balai Gakkum untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Palber, perkara ini bisa diproses hukum lebih lanjut karena barang bukti didapat dari rumah terduga pelaku.

Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 33 Ayat Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang KSDAE.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," ungkap Palber.

Baca Juga: Dua Bulan Dirawat, Orangutan Paya Akhirnya Dilepasliarkan Kembali

Berita Terkini Lainnya