Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Warga Ciamis Divonis 14 Bulan Bui
Yang diunggah ricuh pilkada Taput
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Medan memvonis Andi Kusmana warga Ciamis, Jawa Barat dengan pidana 14 bulan penjara. Pemuda 25 tahun ini terbukti bersalah karena menyebarkan video hoaks terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.
Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks di akun Facebooknya dan menyinggung KPU Kota Medan.
Baca Juga: KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada
1. Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang ITE
Andi tampak pasrah mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membacakan putusan itu, pada Rabu (24/7). Selain 14 bulan penjara, hakim juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Erintua Damanik dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Baca Juga: Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU Sumut