TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Samosir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Samosir

Tiga tersangka adalah kepala desa hingga bendahara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Polres Samosir menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di Samosir. Diduga APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir dikorupsi sebesar Rp383 juta.

Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul mengatakan tersangka digelar perkara di Polda oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir bersama Ditkrimsus Polda Sumut pada 24 Maret 2023.

Baca Juga: Soal Penggelapan Pajak di Samosir, Polisi Buru Kolega Bripka Arfan

1. Ketiganya tersangka adalah perangkat desa

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah PS yang merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, HS Sekretaris Desa Salaon Dolok dan PE Bendahara Desa Salaon Dolok.

"Di pemeriksaan PS mengakui memperkaya diri sendiri dibantu rekannya HS dan PE dalam mengerjakan berkas kegiatan APBDes yang sifatnya swakelola," ucap Rahman dikutip dari ANTARA.

2. Berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada tiga item kegiatan yang diduga menjadi pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dari dana kas desa setempat. Total kerugian negara Rp383 juta.

"Ketiga tersangka sudah ditahan dan pekan depan rencana berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Rahman.

Baca Juga: 2,3 Juta Pemudik Diprediksi Datang ke Sumut pada Lebaran 2023

Berita Terkini Lainnya