Polres Samosir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Samosir
Tiga tersangka adalah kepala desa hingga bendahara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Polres Samosir menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di Samosir. Diduga APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir dikorupsi sebesar Rp383 juta.
Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul mengatakan tersangka digelar perkara di Polda oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir bersama Ditkrimsus Polda Sumut pada 24 Maret 2023.
Baca Juga: Soal Penggelapan Pajak di Samosir, Polisi Buru Kolega Bripka Arfan
1. Ketiganya tersangka adalah perangkat desa
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah PS yang merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, HS Sekretaris Desa Salaon Dolok dan PE Bendahara Desa Salaon Dolok.
"Di pemeriksaan PS mengakui memperkaya diri sendiri dibantu rekannya HS dan PE dalam mengerjakan berkas kegiatan APBDes yang sifatnya swakelola," ucap Rahman dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: 2,3 Juta Pemudik Diprediksi Datang ke Sumut pada Lebaran 2023