TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 2 Penadah Ponsel Curian Milik Karyawati Bank Syariah

Diamankan di Medan

Dok.IDN Times/istimewa

Tapanuli Tengah, IDN Times - Setelah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Santi Devi Malau (25), petugas kepolisian kembali mengamankan dua pelaku lainnya, Selasa (16/8) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan ini yakni IKC dan SS warga Sibolga Julu, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Kedua pelaku ini disebut sebagai penadah ponsel milik korban.

"Iya benar, ada dua penadah ponsel almarhumah Santi Devi Malau yang kita amankan, dan saat ini sedang diperiksa anggota," kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat.

Baca Juga: Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Syariah Ternyata Pasangan Suami Istri

1. Tadah ponsel dari dua pelaku pembunuhan

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Sukamat menyebut, ditangkapnya dua penadah ponsel milik korban setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan dari dua pelaku pembunuhan Santi Devi. Dua pelaku yakni SS dan DP ini ditangkap di Kota Medan.

"Keterlibatan kedua penadah ini karena membeli ponsel yang dijual pelaku. Penadah pertama IKC membeli dari pelaku DP, selanjutnya IKC menjual lagi kepada SS," jelas Sukamat.

2. Ponsel korban dijual seharga Rp1 juta lebih

Dok.IDN Times/istimewa

Dikatakan Sukamat, adapun ponsel korban yang dibawa kabur pelaku adalah iPhone 6 dijual kepada penadah pertama sekitar satu jutaan rupiah, dan selanjutnya dijual kembali kepada penadah kedua.

"Dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Pandan," kata Sukamat.

Baca Juga: Suami Istri Membunuh Karyawati Bank Syariah karena Alasan Ini

Berita Terkini Lainnya