TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertama Digunakan, KPU Binjai Siap Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020

Solusi proses hitung cepat dengan e-Rekap

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat kunjungan kerja ke KPU Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Dari 270 daerah di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai merupakan salah satu yang cukup siap menerapkan aplikasi e-Rekap, pada pelaksanaan tahapan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Hal ini sempat diutarakan Komisoner KPU RI yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Evi Novida Ginting Manik, saat melakukan kunjungan kerja dan rapat persiapan penggunaan aplikasi e-Rekap di Kantor KPU Kota Binjai, Senin (30/12) pagi.

"Saya kira Binjai ini termasuk salah satu daerah yang cukup siap untuk menggunakan e-Rekap, terkhusus di Sumatera Utara," ungkap Evi.

Dalam kunjungan itu Evi didampingi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, dan Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi.

Baca Juga: Siapkan Rp40 Miliar, Binjai Akan Bangun Kawasan Industri Binjai 

1. Binjai telah memiliki titik koordinat TPS tetap

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat kunjungan kerja ke KPU Binjai (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Diungkapkan Evi, indikator kesiapan Kota Binjai menggunakan aplikasi e-Rekap pada tahapan penghitungan suara Pilkada 2020 dikarenakan daerah tersebut telah memiliki titik koordinat TPS tetap, terjangkau oleh jaringan internet, serta didukung tenaga ahli yang cukup mumpuni.

"Selain ketiga indikator tadi, KPU Kota Binjai juga sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan Pilgubsu (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara) 2018. Sehingga kita optimis e-Rekap dapat diterapkan di Kota Binjai, meskipun saat ini kita baru masuk tahapan ujicoba," terangnya.

 

2. e-Rekap merupakan solusi proses penghitungan cepat perolehan suara pemilu

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat kunjungan kerja ke KPU Binjai bersama Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan KPU Binjai Zulfan Effendi (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Secara khusus Evi menjelaskan, aplikasi e-Rekap sendiri merupakan solusi proses penghitungan cepat perolehan suara pemilu oleh KPU. Dimana menurutnya, salinan digital perolehan suara pemilu dari program e-Rekap secara otomatis menjadi hasil penetapan perolehan suara pemilu yang resmi.

"Dapat dikatakan hasil e-Rekap ini adalah hasil penetapan perolehan suara pemilu. Tujuannya tidak lain sebagai upaya efisiensi dan pencegahan manipulasi suara. Berbeda dengan hasil Situng KPU, yang selama ini kita gunakan sebagai data pembanding," ungkapnya.

 

Baca Juga: Upaya Tarik Pemilih Pemula, KPU Binjai Gelar Roadshow ke Sekolah

Berita Terkini Lainnya